Beranda / Daerah / Proyek U-Ditch Dibiayai CSR tapi Muncul di APBDP 2025, Transparansi Pemkot Bekasi Dipertanyakan

Proyek U-Ditch Dibiayai CSR tapi Muncul di APBDP 2025, Transparansi Pemkot Bekasi Dipertanyakan

Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Polemik proyek pembangunan saluran air (U-Ditch) dan pekerjaan crossing di kawasan Perumahan Bumi Bekasi Baru 4, RT 01 RW 08, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, mencuat ke publik. Proyek bernilai ratusan juta rupiah itu diduga menyimpan kejanggalan terkait sumber pendanaan.

Pasalnya, proyek tersebut disebut-sebut dikerjakan oleh pengembang Grand Surya Village melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR). Namun di sisi lain, kegiatan serupa justru tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Susanto, saat dikonfirmasi mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci. Ia hanya menyampaikan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Nanti saya cek dulu,” ujar Idi singkat kepada awak media, saat dimintai klarifikasi.

Meski demikian, ia mengapresiasi keterlibatan pihak pengembang dalam pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi. Namun, terkait dugaan tumpang tindih anggaran antara CSR dan APBDP, ia belum memberikan jawaban tegas.

Sejumlah kontraktor yang dimintai tanggapan menilai praktik seperti ini bukan hal baru. Mereka menyebut, proyek yang dikerjakan pihak ketiga termasuk pengembang kerap menimbulkan persoalan ketika juga dianggarkan dalam APBD.

“Sering terjadi proyek dikerjakan pengembang, tapi tetap muncul dalam anggaran daerah. Padahal pembiayaan sudah ditanggung pihak pengembang,” ujar salah satu kontraktor yang enggan disebutkan namanya.

Persoalan ini sebelumnya juga telah disampaikan kepada Inspektorat Kota Bekasi. Namun respons yang diberikan justru menuai keheranan dari kalangan media. Pihak Inspektorat disebut meminta agar pengaduan disampaikan secara resmi melalui surat tertulis.

Permintaan tersebut dinilai tidak lazim, mengingat fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial biasanya cukup melalui konfirmasi langsung kepada instansi terkait.

“Seolah-olah pers diposisikan seperti LSM. Padahal mekanisme kerja jelas berbeda,” ujar salah satu jurnalis lokal.

Di sisi lain, akses konfirmasi ke internal DBMSDA juga dikeluhkan. Sejumlah pejabat struktural disebut sulit ditemui dalam beberapa waktu terakhir. Di antaranya Kepala Bidang Sumber Daya Air, Iman, serta Kepala Bidang Bina Marga, Subrin, yang dikabarkan jarang berada di kantor.

Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat yang membutuhkan kejelasan terkait berbagai program infrastruktur di wilayahnya.

Seorang aktivis Kota Bekasi mendesak Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja jajarannya.

“Ini menyangkut pelayanan publik. Jangan sampai pejabat justru menghindar dari tanggung jawab. Wali Kota harus bertindak tegas,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari Pemerintah Kota Bekasi terkait dugaan tumpang tindih anggaran proyek tersebut. Publik pun menanti keterbukaan informasi sebagai bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (Pas/Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *