Jakarta, sidikbangsa.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mendalami aliran dana pada fintech peer to peer (P2P) lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Berdasarkan temuan awal, PPATK menilai aktivitas penghimpunan dan pengelolaan dana DSI terindikasi sebagai skema ponzi yang dibungkus dengan konsep syariah.
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis transaksi keuangan sepanjang periode 2021–2025, PT DSI berhasil menghimpun dana masyarakat hingga Rp7,478 triliun.
Namun, dari total dana tersebut, yang telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil hanya sekitar Rp6,2 triliun.
“Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun,” ujar Danang saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Dana Operasional, Afiliasi, hingga Aliran ke Perorangan
Danang merinci, dari selisih dana Rp1,2 triliun tersebut, sekitar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional perusahaan. Biaya ini mencakup pengeluaran rutin seperti listrik, internet, sewa kantor, gaji karyawan, iklan, serta kebutuhan operasional lainnya.
Selain itu, PPATK menemukan aliran dana sekitar Rp796 miliar yang disalurkan ke sejumlah perusahaan terafiliasi dengan DSI. Berdasarkan penelusuran, perusahaan-perusahaan tersebut masih berada di bawah kendali kepemilikan pihak yang sama.
Tak berhenti di situ, sekitar Rp218 miliar lainnya diketahui mengalir ke perorangan atau entitas lain yang juga memiliki keterkaitan dengan DSI.
“Dari pola transaksi ini, pihak yang paling menikmati aliran dana adalah afiliasi-afiliasi perusahaan tersebut,” tegas Danang.
Indikasi Kuat Skema Ponzi
Melihat pola perputaran dana yang lebih banyak mengalir ke afiliasi dibandingkan pembiayaan riil, PPATK menilai skema yang dijalankan DSI memiliki karakteristik ponzi, di mana pembayaran imbal hasil diduga berasal dari dana lender baru, bukan dari keuntungan usaha yang sebenarnya.
“Kalau dari skemanya yang kami cermati, ini adalah skema ponzi berkedok syariah. Saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban lender, tetapi fakta transaksi menunjukkan demikian,” tandas Danang.
33 Rekening Diblokir, Transaksi Dihentikan
Sebagai langkah pencegahan dan pengamanan dana, PPATK telah menghentikan sementara transaksi DSI dan pihak-pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025. Penghentian tersebut mencakup 33 rekening dengan total saldo yang berhasil diamankan sekitar Rp4 miliar.
Bareskrim Naikkan Status ke Penyidikan
Sejalan dengan temuan PPATK, Bareskrim Polri turut meningkatkan penanganan kasus dugaan pembiayaan proyek properti fiktif oleh DSI ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima empat laporan polisi terkait kasus tersebut.
Total korban dalam perkara ini tercatat lebih dari 1.500 lender, dengan pihak terlapor yakni Taufiq Aljufri, selaku Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia.
Janji Imbal Hasil 23 Persen
Ade Safri menjelaskan, kasus ini bermula dari banyaknya pengaduan lender yang mengalami kesulitan penarikan dana sejak Juni 2025. Dalam skema pendanaan, DSI menjanjikan bagi hasil hingga 23 persen, dengan porsi 18 persen untuk lender dan sisanya menjadi bagian perusahaan.
Namun dalam praktiknya, dana yang dihimpun diduga tidak digunakan sesuai peruntukan. Penyidik menduga DSI menciptakan borrower fiktif, atau menggunakan borrower asli untuk proyek fiktif tanpa sepengetahuan pihak borrower.
“Dana lender diduga tidak benar-benar disalurkan ke proyek riil sebagaimana dijanjikan,” ujar Ade Safri.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat besarnya dana masyarakat yang terhimpun serta penggunaan label syariah yang dinilai menyesatkan dan berpotensi merugikan ribuan investor. (Red)









