Home / Daerah / PLTSA Rp2,6 Triliun Segera Dibangun di Ciketingudik, GP Ansor Dukung dengan Catatan Keadilan Ekologis

PLTSA Rp2,6 Triliun Segera Dibangun di Ciketingudik, GP Ansor Dukung dengan Catatan Keadilan Ekologis

Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Pemerintah Kota Bekasi bersiap membebaskan lahan di Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, guna merealisasikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA). Proyek bernilai Rp2,6 triliun ini telah ditetapkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan kapasitas pengolahan minimal 1.000 ton sampah per hari yang akan dikonversi menjadi energi listrik.

Pembangunan PLTSA diharapkan menjadi solusi jangka panjang atas persoalan sampah di Bantargebang, kawasan yang sejak 1989 menjadi lokasi pembuangan sampah DKI Jakarta dan Kota Bekasi. Selama puluhan tahun, wilayah ini kerap menghadapi dampak serius berupa pencemaran udara, air lindi, degradasi lingkungan, hingga gangguan kesehatan masyarakat.

Dukungan terhadap proyek PLTSA datang dari Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda (GP) Ansor Ciketingudik. Meski demikian, organisasi kepemudaan tersebut menegaskan sejumlah catatan penting agar pembangunan tidak mengulang kesalahan masa lalu dan benar-benar berpihak pada masyarakat serta lingkungan.

Ketua GP Ansor Ciketingudik, Fiqrur Rohman, menekankan bahwa pembangunan PLTSA harus dilaksanakan secara transparan, menjunjung keadilan ekologis, serta melibatkan dan memberdayakan warga sejak tahap perencanaan. Menurutnya, masyarakat sekitar tidak boleh kembali menjadi korban, sebagaimana pengalaman sebelumnya saat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang beroperasi.

“PLTSA ini harus dijalankan dengan serius, melibatkan masyarakat, dan memberi manfaat langsung bagi warga sekitar. Jangan sampai proyek besar ini justru meninggalkan persoalan baru,” ujar Fiqrur.

Ia menjelaskan, dukungan GP Ansor berlandaskan kajian Lembaga Bahtsul Masail PBNU tentang Fiqih Energi Terbarukan. Dalam kajian tersebut, pemanfaatan energi baru dan terbarukan yang ramah lingkungan dikategorikan sebagai mashlahah ‘âmmah atau kemaslahatan umum, serta dibolehkan selama tidak menimbulkan mudarat yang lebih besar.

Fiqrur juga merujuk pada Fatwa Hijau NU hasil Bahtsul Masail Muktamar ke-29 di Cipasung tahun 1994, yang menegaskan tiga prinsip utama dalam menjaga lingkungan hidup, yakni larangan melakukan pencemaran, keadilan ekologis, dan amanah kekhalifahan manusia untuk merawat bumi sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.

“Fatwa Hijau NU menegaskan bahwa perusakan lingkungan adalah haram. Prinsip ini sejalan dengan konsep hablum minal alam, hubungan harmonis manusia dengan alam, yang melengkapi hablum minallah dan hablum minannas,” katanya.

Lebih jauh, Fiqrur mengingatkan pentingnya sistem pengawasan yang ketat terhadap dampak lingkungan PLTSA, terutama terkait emisi dan gas buang. Tanpa pengawasan yang transparan dan berkeadilan ekologis, pembangunan PLTSA justru berpotensi melahirkan persoalan baru di kemudian hari.

“Wilayah Ciketingudik dan Bantargebang harus tetap layak secara ekologis untuk ditinggali. Ini adalah kampung kami, warisan dan amanat para leluhur. Jangan sampai kita mewariskan kualitas lingkungan yang buruk kepada anak cucu,” tegasnya.

Menurut GP Ansor, keberadaan PLTSA sebagai Proyek Strategis Nasional harus menjadi contoh pengelolaan sampah modern di Indonesia. Karena itu, proyek ini dituntut memenuhi standar teknologi internasional, aman bagi lingkungan, serta mampu menyerap tenaga kerja lokal secara signifikan.

“PLTSA harus menjadi solusi nyata atas persoalan sampah yang selama ini membebani masyarakat, bukan sumber masalah baru,” kata Fiqrur.

Ke depan, GP Ansor Ciketingudik berencana melakukan kajian ilmiah yang komprehensif bersama kader Ansor lainnya terkait kebijakan dan persoalan ekologis di wilayah Ciketingudik dan Bantargebang. Hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada masyarakat dan pemerintah sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mengawal pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *