Jakarta Selatan, sidikbangsa.com – Tertib administrasi pertanahan dinilai menjadi fondasi utama dalam menjamin kejelasan penguasaan, pemindahbukuan, pemanfaatan, serta penggunaan tanah oleh masyarakat. Penguatan data hukum pertanahan pun dinilai semakin mendesak, seiring masih maraknya sengketa dan konflik agraria yang dipicu oleh penggunaan dokumen kepemilikan lama yang belum diperbarui.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah proaktif dan terukur dalam mempertegas legalitas serta akurasi dokumen kepemilikan tanah. Upaya tersebut dinilai krusial untuk memutus mata rantai praktik mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat
.“Pemerintah sekarang ini semakin serius mengatasi persoalan mafia tanah. Salah satu langkahnya adalah meminta masyarakat yang masih memiliki sertifikat terbitan tahun 1967 sampai 1997 untuk segera melakukan pembaruan,” ujar Zulfikar saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Selain sertifikat lama, Zulfikar juga menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang masih menguasai tanah berdasarkan alas hak di luar sertifikat, seperti petok, girik, maupun letter C. Menurutnya, pemegang dokumen tersebut harus segera diberikan ruang dan kemudahan untuk melakukan proses konversi agar tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.
“Supaya mereka semakin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu memang sah, legal, dan tanah yang mereka kuasai, mereka miliki, serta mereka gunakan tetap diakui secara hukum,” lanjut politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Imbauan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa masyarakat yang masih memegang dokumen pertanahan lama, seperti girik, letter C, hingga verponding, diwajibkan melakukan konversi ke dalam sistem pendaftaran tanah modern yang dikelola negara.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, yang memberikan masa transisi selama lima tahun sejak aturan ditetapkan pada 2 Februari 2021. Dengan demikian, mulai 2 Februari 2026, dokumen-dokumen tanah lama tersebut tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah di mata hukum.
Arah kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepastian hukum di sektor agraria. Komisi II DPR RI juga mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara lebih masif dan merata, agar masyarakat memahami batas waktu, prosedur konversi, serta konsekuensi hukum apabila tidak segera memperbarui dokumen kepemilikan tanahnya.
Dengan percepatan regulasi dan penataan administrasi pertanahan yang konsisten, pemerintah diharapkan mampu menciptakan sistem pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (Red)









