Jakarta, sidikbangsa.com – Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kader agar tidak memanfaatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Partai berlambang banteng tersebut menegaskan, setiap pelanggaran akan dikenai sanksi organisasi sesuai aturan internal.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 24 Februari 2026 yang diterima pada Kamis (26/2/2026). Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun.
Dalam surat tersebut, DPP menegaskan bahwa Program MBG dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk dari realokasi anggaran pendidikan nasional yang bersumber dari pajak masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan rakyat dan tidak boleh disalahgunakan.
“Anggaran pendidikan pada hakikatnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemanfaatannya mencakup gaji dan tunjangan tenaga pengajar, peningkatan kualitas guru, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan,” demikian kutipan dalam surat edaran tersebut.
DPP juga mengaku menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan MBG. Laporan itu meliputi ketidaktepatan sasaran penerima, persoalan kualitas distribusi, kasus keracunan makanan, hingga dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Sebagai partai politik, PDI Perjuangan menyatakan memiliki kewajiban moral dan politik untuk mengawal setiap program yang menggunakan uang rakyat agar berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Partai juga mengingatkan bahwa secara kelembagaan, tanggung jawab teknis pelaksanaan Program MBG berada di bawah Badan Gizi Nasional.
Melalui surat tersebut, DPP menginstruksikan seluruh kader, baik yang berada di struktur partai, lembaga legislatif, maupun eksekutif, untuk tidak memanfaatkan Program MBG dalam bentuk apa pun.
“Dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau manfaat material lainnya,” tegas DPP.
Selain itu, kader diminta menjaga integritas serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap partai. Kader di daerah juga ditugaskan mengawal pelaksanaan MBG agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat.
DPP menegaskan, setiap pelanggaran terhadap instruksi tersebut akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin partai dan dikenai sanksi sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan internal partai. (Red)









