Jakarta, sidikbangsa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga setelah menerima permohonan dari pendiri dana pensiun tersebut. Keputusan pembubaran ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.05/2026 tertanggal 13 Juli 2026 dan berlaku efektif sejak 30 April 2026. Berdasarkan pengumuman yang dimuat di laman resmi OJK, Rabu (22/7/2026), Dana Pensiun Bank CIMB Niaga yang berkantor di Gedung Bank CIMB Niaga Lantai 2, Jalan RS Fatmawati Nomor 20, Jakarta Selatan, dinyatakan resmi dibubarkan atas permohonan pendirinya. “Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun,” demikian bunyi pengumuman OJK. Seiring dengan keputusan tersebut, OJK juga menetapkan tim likuidator yang bertugas menyelesaikan seluruh proses likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim likuidasi berkedudukan di Gedung Bank CIMB Niaga Lantai 2, Jalan RS Fatmawati Nomor 20, Jakarta Selatan.
OJK menegaskan, likuidator memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, termasuk pengelolaan aset, penyelesaian kewajiban kepada peserta, serta tahapan administrasi lainnya hingga proses likuidasi dinyatakan selesai.
“Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun,” tulis OJK. Di sisi lain, OJK juga baru menerbitkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat dana pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUUXXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026, peserta dana pensiun kini diberikan keleluasaan untuk memilih skema pembayaran manfaat, baik secara sekaligus (lumpsum) maupun secara berkala. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan guna memberikan kepastian hukum bagi peserta dana pensiun sekaligus menjaga keberlangsungan industri dana pensiun.
“OJK menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggan
Melalui kebijakan tersebut, manfaat pensiun yang bersumber dari pesangon, penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus ataupun berkala sesuai pilihan peserta atau ahli warisnya. Selain itu, dana pensiun juga diperbolehkan membayarkan manfaat secara sekaligus tanpa lagi terikat batasan nominal maupun persyaratan tertentu sebagaimana diatur sebelumnya. Namun, penerapan kebijakan tersebut tetap harus didahului dengan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun oleh OJK. Menurut OJK, langkah ini merupakan bagian dari komitmen regulator untuk menghadirkan kepastian hukum, memperkuat perlindungan peserta, serta menjaga stabilitas industri dana pensiun melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Ke depan, OJK menegaskan akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna memastikan industri tetap sehat, transparan, berkelanjutan, serta mampu melindungi hak-hak peserta dana pensiun.




