Jakarta, sidikbangsa.com – Kabar baik bagi pelaku usaha rumah tangga dan perusahaan. Departemen Pajak resmi mengeluarkan dokumen mendesak yang menginstruksikan seluruh otoritas pajak provinsi dan kota untuk segera menyosialisasikan kebijakan penghapusan biaya izin usaha mulai tahun 2026.
Kebijakan ini menandai langkah besar pemerintah dalam menekan biaya kepatuhan pajak sekaligus menyederhanakan prosedur administrasi usaha, khususnya bagi pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan, terhitung sejak 1 Januari 2026, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membayar biaya izin usaha. Tidak hanya itu, pelaku usaha juga tidak perlu lagi menyampaikan formulir deklarasi biaya izin usaha untuk tahun pajak 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Penghapusan ini sejalan dengan Resolusi 198/2025 Majelis Nasional tentang penerapan berbagai mekanisme dan kebijakan khusus guna mendorong pengembangan ekonomi swasta.
Fokus Penagihan Hanya Sampai 2025
Meski biaya izin usaha dihapus mulai 2026, Departemen Pajak menegaskan bahwa otoritas pajak tetap akan meninjau dan memastikan pengumpulan biaya izin usaha secara benar dan penuh untuk tahun 2025 dan sebelumnya, yang selanjutnya akan disetorkan ke dalam kas negara.
Kebijakan ini bertujuan menjaga tertib administrasi fiskal, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Ringankan Beban Usaha Kecil
Sebelumnya, biaya izin usaha dikenakan kepada berbagai entitas, mulai dari perusahaan, koperasi, unit layanan publik yang menjalankan kegiatan bisnis, hingga rumah tangga usaha dan individu perorangan. Besaran tarif ditentukan berdasarkan modal dasar, modal investasi, atau pendapatan, tanpa memperhitungkan apakah usaha tersebut untung atau rugi.
Penghapusan pungutan ini dinilai akan sangat membantu kelangsungan usaha, khususnya bagi rumah tangga usaha yang selama ini menanggung beban biaya tetap meski omzet belum stabil.
Usulan Lama VCCI Akhirnya Terwujud
Sejak 2019, Kamar Dagang dan Industri Vietnam (VCCI) telah berulang kali mengusulkan penghapusan biaya izin usaha, setidaknya untuk tahun pertama bagi usaha baru dan rumah tangga perorangan.
Menurut VCCI, biaya izin usaha merupakan pungutan tahunan wajib bagi setiap aktivitas bisnis, yang harus dibayar di luar kewajiban pajak lainnya.
“Dalam konteks negara mendorong pendirian usaha baru, menjamin kebebasan berbisnis bagi warga negara, serta menekan biaya operasional, pemungutan biaya izin usaha sejak awal berdirinya usaha justru bertentangan dengan semangat kebijakan tersebut,” tegas VCCI dalam pernyataannya.
Tak Ada Penagihan Pajak Mundur
Dalam kebijakan lanjutan, Departemen Pajak juga menegaskan bahwa pendapatan tahun 2026 tidak akan digunakan untuk menagih kewajiban pajak masa lalu bagi usaha rumah tangga dan pemilik usaha perorangan.
Bagi pelaku usaha yang sebelumnya membayar pajak dengan metode lump-sum (sekali bayar) sejak 2025, termasuk yang mengalami perubahan skala usaha hingga 50 persen atau lebih, otoritas pajak tidak akan melakukan audit pajak retrospektif.
Seiring peralihan ke sistem pajak berbasis deklarasi mulai 1 Januari 2026, data pendapatan yang dilaporkan pada 2026 tidak akan digunakan untuk menghitung ulang kewajiban pajak tahun 2025 dan sebelumnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih ramah, adil, dan kondusif, sekaligus memperkuat peran sektor swasta sebagai penggerak utama perekonomian nasional. (Red)









