Jakarta, sidikbangsa.com– Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Salah satu poin utama adalah pembatasan operasional angkutan barang guna menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat.
SKB bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 itu ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Dirjen Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, lonjakan pergerakan masyarakat saat Lebaran diprediksi meningkat signifikan, sehingga diperlukan pengaturan kendaraan logistik demi kelancaran arus lalu lintas dan peningkatan keselamatan jalan.
Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku di seluruh ruas jalan tol dan non tol (arteri) yang ditetapkan.
Pembatasan mencakup:
1. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
2. Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan
3. Kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan
Distribusi tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk angkutan hasil galian dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.
Adapun kendaraan sumbu tiga atau lebih yang tetap diizinkan beroperasi meliputi pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok. Syaratnya, kendaraan tidak melebihi muatan dan dimensi serta dilengkapi dokumen kontrak atau perjanjian angkutan.
Setiap kendaraan yang dikecualikan wajib membawa surat muatan resmi dari pemilik barang yang memuat jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik. Dokumen tersebut harus ditempel di kaca depan sebelah kiri kendaraan.
Pembatasan diberlakukan di sejumlah ruas strategis nasional, meliputi tol Trans Sumatera, tol Jakarta–Merak, jaringan tol Jabodetabek dan Jawa Barat, tol Trans Jawa hingga Banyuwangi, serta sejumlah ruas fungsional. Pengaturan juga berlaku di jalur arteri utama di Sumatera, Jawa, Bali hingga Kalimantan Tengah, termasuk jalur Pantura, jalur selatan Jawa, akses menuju pelabuhan Merak dan Bakauheni, serta jalur wisata dan perbatasan provinsi.
Pemerintah menegaskan pengawasan akan dilakukan secara ketat. Pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Setiap momen libur panjang kami lakukan pengaturan. Kami harap seluruh pihak mematuhi aturan ini demi kelancaran dan keselamatan bersama,” tegas Aan. (Red)









