Jakarta, sidikbangsa.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengajuan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang dinilai menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia.
Dalam amar putusannya, MK memberikan pemaknaan hukum baru yang bersifat mengikat secara bersyarat terhadap Pasal 8 UU Pers, guna mencegah praktik kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, setiap sengketa yang timbul akibat kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana maupun perdata. Menurutnya, penegakan hukum terhadap wartawan harus melalui mekanisme khusus yang telah diatur dalam UU Pers.
“Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta upaya penyelesaian oleh Dewan Pers,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Senada, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan bahwa selama ini Pasal 8 UU Pers cenderung bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan nyata bagi wartawan. Kondisi tersebut, kata dia, membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk langsung memproses wartawan tanpa pertimbangan etik jurnalistik.
“Dengan putusan ini, aparat penegak hukum wajib mengedepankan prinsip restorative justice dengan melibatkan Dewan Pers sebelum memproses tuntutan hukum terhadap wartawan,” tegas Guntur.
Di sisi lain, Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyambut baik putusan MK tersebut. Ia menyebut putusan ini sebagai bentuk peneguhan martabat profesi wartawan sekaligus koreksi atas praktik kriminalisasi yang kerap terjadi selama ini.
“Banyak persoalan pemberitaan yang seharusnya diselesaikan secara etik, namun justru langsung dibawa ke jalur pidana. Putusan ini memastikan wartawan tidak diperlakukan sewenang-wenang,” kata Irfan di Gedung MK.
Meski demikian, Irfan menegaskan bahwa putusan MK bukan berarti wartawan menjadi kebal hukum.
“Perlindungan hanya diberikan kepada kerja jurnalistik yang profesional, beretika, dan dilakukan dengan itikad baik,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Iwakum Viktor Santoso Tandiasa menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi jurnalis di lapangan agar tidak terus-menerus dibayangi ancaman gugatan pidana maupun perdata saat menjalankan tugas jurnalistik.
Kendati dikabulkan, putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, yang berpendapat bahwa permohonan uji materi seharusnya ditolak.
Poin Penting Putusan MK bagi Insan Pers:
Wajib Melalui Dewan Pers
Seluruh sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.
1. Mencegah Kriminalisasi Wartawan.
2. Memutus praktik penggunaan pasal pidana umum secara serampangan terhadap jurnalis.
3. Pedoman Aparat Penegak Hukum.
4. Menjadi rambu konstitusional bagi Polri dan Kejaksaan dalam menangani laporan terkait pemberitaan.
Putusan MK ini juga mendapat apresiasi dari sejumlah organisasi profesi pers lainnya, termasuk Pewarta Foto Indonesia (PFI), yang menilai langkah tersebut sebagai kemajuan signifikan bagi kebebasan pers serta penguatan demokrasi di Indonesia. (Red)









