“Misteri Asap Beracun Tambang Emas Pongkor: Bantahan 700 Korban Jiwa, Dugaan Tambang Ilegal, hingga Desakan Transparansi Antam.”
Bogor, sidikbangsa.com — Insiden merebaknya asap beracun di kawasan tambang emas Gunung Pongkor milik PT Aneka Tambang (Antam), tepatnya di Sorongan, Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa dini hari (13/1/2026) itu bukan hanya memicu kepanikan, tetapi juga menimbulkan polemik serius terkait simpang siurnya informasi jumlah korban jiwa, khususnya dari kalangan penambang liar atau yang biasa disebut gurandil. Bahkan, muncul dugaan adanya fakta yang ditutup rapat oleh pihak berwenang di kawasan tambang emas yang disebut-sebut mampu memproduksi hingga 1 ton emas per tahun tersebut.
Keanehan mulai mencuat ketika Bupati Bogor Rudy Susmanto secara mendadak tampil ke publik dan membantah kabar yang viral di media sosial terkait klaim 700 korban tewas akibat insiden tersebut.
Sehari setelah kejadian, Rudy Susmanto menyatakan pihaknya langsung menggelar rapat koordinasi bersama manajemen PT Antam serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Nanggung untuk memastikan informasi yang sebenarnya.
“Pihak Antam menjelaskan bahwa sumber asap berasal dari salah satu lubang tambang pada pukul 00.30 WIB. Dipastikan pada saat kejadian tidak ada aktivitas operasional penambangan Antam di lokasi,” ujar Rudy, Rabu (14/1/2026).
Terkait isu 700 korban jiwa, Rudy menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, angka 700 yang beredar merupakan istilah teknis penamaan lubang tambang, bukan jumlah korban.
“Level 700 itu adalah istilah lubang tambang, bukan jumlah korban. Antam telah memverifikasi tidak ada aktivitas penambangan dan tidak ada korban dari pihak pekerja Antam saat kejadian,” tegasnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Humas PT Antam, Farid, yang membantah keras isu adanya ledakan tambang maupun korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
“Antam menegaskan tidak terjadi ledakan, tidak ada kebocoran gas berbahaya, serta tidak terdapat korban jiwa maupun pekerja yang terjebak. Isu 700 korban merupakan kesalahpahaman yang merujuk pada nama Portal L.700 Ciurug, yang saat ini sudah tidak digunakan untuk aktivitas penambangan,” jelas Farid.
Ia menambahkan, video yang viral di media sosial merupakan dokumentasi penanganan teknis atas munculnya asap di tambang bawah tanah L.600 Ciurug pada 13 Januari 2026 dini hari.
“Asap diduga berasal dari terbakarnya kayu penyangga, yang menyebabkan peningkatan kadar gas karbon monoksida (CO) di atas ambang aman. Sesuai prosedur keselamatan, Antam menghentikan sementara aktivitas, melakukan penyesuaian sistem ventilasi, serta mengisolasi area terdampak hingga kondisi dinyatakan aman,” imbuhnya.
Namun demikian, bantahan demi bantahan tersebut justru memunculkan kecurigaan baru. Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) sekaligus Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera), Teuku Yudhistira, menilai insiden ini berpotensi mengandung unsur extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.
“Berdasarkan investigasi dan pendalaman yang pernah kami lakukan, terdapat praktik jual beli jam dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan PT Antam. Artinya, di jam-jam tertentu ketika tidak ada aktivitas resmi Antam, yang biasanya tengah malam, gurandil diduga masuk ke area tambang,” ungkap Yudhistira, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan pihaknya masih menelusuri siapa oknum yang terlibat dalam praktik jual beli jam tersebut, termasuk kepada siapa para gurandil menyetor.
Lebih lanjut, Yudhistira menyebut beberapa pihak yang telah teridentifikasi terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, salah satunya berinisial HE, yang diduga sebagai pemilik tambang emas ilegal di Kampung Malasari, Kecamatan Nanggung, dengan lubang tambang yang disebut-sebut tembus hingga kawasan Tambang Pongkor milik PT Antam.
“Dari hasil analisis kami, masih banyak fakta yang ditutupi dalam kasus ini. Kami mendesak PT Antam dan Pemkab Bogor untuk transparan. Pernyataan Antam terkesan hanya untuk meredam perhatian publik terkait isu 700 korban jiwa, sekaligus meminimalisir sorotan terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan Pongkor,” tegasnya.
Yudhistira juga menilai bantahan cepat Bupati Bogor pada hari yang sama dengan kejadian terkesan tergesa-gesa dan bukan merupakan kewenangan kepala daerah.
“Seharusnya penyelidikan diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Ada apa? Jangan-jangan masih ada korban jiwa yang berada di dalam lubang tambang dan belum dievakuasi. Istilah level 700 memang ada, tapi tetap perlu dipertanyakan: apakah benar tidak ada korban jiwa dalam insiden ini?” katanya.
Atas dasar itu, Yudhistira, atas nama IWO dan Formapera, mendesak PT Antam untuk mengusut tuntas dugaan permainan oknum internal serta membuka informasi secara transparan kepada publik.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada bantahan. Harus dibuka seterang-terangnya demi keadilan, keselamatan, dan kepentingan publik,” pungkasnya. (Red)









