Jakarta, sidikbangsa.com — Kabar mengenai pembayaran rapel gaji pensiun selama enam bulan sekaligus disertai kenaikan pensiun tahun 2026 ramai beredar di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait penetapan maupun kenaikan pensiun pokok.
Taspen memastikan, setiap kebijakan yang berdampak langsung pada pendapatan pensiunan hanya dapat diberlakukan setelah adanya regulasi dan instruksi resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, informasi yang beredar di media sosial dan aplikasi pesan instan terkait pencairan rapel dipastikan bukan pengumuman resmi.
Besaran Rapel Tidak Bisa Disamaratakan
PT Taspen menjelaskan, apabila suatu saat pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian pensiun, maka besaran rapelan akan sangat bergantung pada sejumlah faktor. Di antaranya adalah golongan terakhir, masa kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, tidak seluruh pensiunan akan menerima rapelan dalam nominal yang sama atau maksimal. Taspen mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh klaim sepihak yang menyebutkan angka tertentu tanpa dasar kebijakan resmi.
TASPEN Kediri:
Kenaikan Pensiun Masih Isu
Dalam pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, PT Taspen kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok.
Penegasan ini berlaku bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima manfaat pensiun dan tunjangan negara lainnya. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan pensiunan serta keluarga.
Taspen menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan akan diumumkan secara terbuka apabila telah ditetapkan.
Belum Ada Instruksi Resmi Pembayaran Rapelan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS serta janda atau duda, penyesuaian nilai pensiun memang berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan November 2025, belum ada regulasi lanjutan terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan.
Taspen menegaskan, hingga kini belum menerima instruksi resmi mengenai pencairan rapel gaji pensiunan, sehingga informasi yang menyebutkan pencairan rapel dalam waktu dekat dipastikan tidak benar.
Komitmen Pelayanan dengan Prinsip 5T
Di tengah maraknya isu yang beredar, Taspen menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta melalui penerapan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Penerapan prinsip ini menjadi pedoman utama Taspen dalam memastikan seluruh layanan berjalan secara akurat, tertib, dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga kepercayaan para pensiunan.
Imbauan: Cek Informasi Lewat Kanal Resmi
Taspen mengimbau pensiunan dan keluarga agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial. Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui:
Call Center TASPEN 1500 919
Media sosial resmi PT Taspen
Situs resmi: www.taspen.co.id
Dengan klarifikasi ini, Taspen berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan serta menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait kebijakan pensiun ke depan. (Red)









