Depok, sidikbangsa.com – Rapat kerja Komisi C DPRD Kota Depok bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok serta PT BSA, perusahaan pengelola sampah, berlangsung pada Senin (26/1/2026). Rapat ini menjadi pertemuan perdana membahas kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan PT BSA yang sebelumnya telah diteken melalui Nota Kesepahaman (MoU).
Rapat dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Hengky, didampingi jajaran anggota Komisi C. Hadir pula Sekretaris DLHK Kota Depok Reni, serta Direktur PT BSA, Farliana Hijriana.
Komisi C DPRD Kota Depok menyambut positif upaya penyelesaian persoalan persampahan yang hingga kini belum tuntas. Apalagi, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung telah dinyatakan overload dan Pemkot Depok sudah mendapat peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) agar tidak lagi membuang sampah ke lokasi tersebut.
Namun demikian, rapat tersebut juga mengungkap keberatan serius dari DPRD, khususnya terkait penandatanganan MoU yang dilakukan tanpa pembahasan dan persetujuan DPRD Kota Depok.
Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Bambang Sutopo, menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan keuangan daerah.
“Oleh karena itu, setiap kebijakan dan kerja sama di sektor ini harus dilaksanakan secara taat asas, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Bambang Sutopo yang akrab disapa HBS.
HBS menyoroti MoU pengelolaan sampah antara Pemkot Depok dan PT BSA yang ditandatangani pada 24 Desember 2025, tepat sebelum libur nasional. Ia menyayangkan DPRD, khususnya Komisi C sebagai leading sector persampahan, sama sekali tidak dilibatkan sejak awal.
“Ini sangat disayangkan dan mengecewakan. Kerja sama ini bersifat strategis karena menyangkut layanan publik dasar, tetapi DPRD tidak diajak membahas sejak awal,” ungkapnya.
Menurut HBS, kerja sama tersebut berpotensi membebani APBD Kota Depok. Salah satunya melalui skema pembayaran tipping fee pengolahan sampah sebesar sekitar Rp250 juta per hari untuk volume 1.000 ton sampah.
“Selain itu, kerja sama ini juga melibatkan pemanfaatan aset daerah, baik fasilitas maupun lahan pengelolaan sampah seluas 1.600 meter persegi dan 600 meter persegi untuk pengolahan teknologi di area eksisting TPA Cipayung,” jelasnya.
Ia menambahkan, konsekuensi kerja sama tersebut tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga berisiko jangka panjang, baik secara fiskal, hukum, maupun lingkungan. Terlebih, MoU yang berlaku selama lima tahun tersebut direncanakan dapat diperpanjang hingga total 10 tahun pengelolaan oleh PT BSA.
HBS menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah, setiap kerja sama daerah dengan pihak ketiga yang membebani APBD dan/atau menggunakan aset daerah wajib mendapatkan persetujuan DPRD.
“Tidak dilibatkannya DPRD sejak awal merupakan bentuk pengabaian terhadap fungsi konstitusional DPRD dalam persetujuan dan pengawasan kebijakan strategis daerah, serta berpotensi melemahkan legalitas kerja sama tersebut,” tegasnya.
Meski demikian, HBS menekankan bahwa DPRD tidak menolak kerja sama dengan pihak swasta dalam pengelolaan sampah, termasuk dengan PT BSA.
“Kami justru mendorong inovasi dan kolaborasi untuk menyelesaikan persoalan sampah di Kota Depok. Namun seluruh prosesnya harus sesuai mekanisme hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” ujarnya.
Atas dasar itu, Komisi C DPRD Kota Depok meminta Pemkot Depok menahan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ke tahap operasional sebelum seluruh aspek hukum dan fiskal diklarifikasi serta memperoleh persetujuan resmi DPRD.
Komisi C juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap MoU, termasuk skema pembiayaan, penggunaan aset daerah, jangka waktu kerja sama, serta dampak lingkungan.
HBS mengingatkan, berdasarkan UU 23/2014 dan PP 28/2018, kerja sama pengelolaan sampah dengan pihak swasta yang menggunakan APBD tanpa persetujuan DPRD berpotensi cacat hukum administratif, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berisiko pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH), melanggar asas pengelolaan keuangan daerah, hingga membuka peluang gugatan publik.
“Kami tidak menolak kerja sama pengelolaan sampah, tetapi prosedurnya harus taat hukum. Tanpa persetujuan DPRD sejak awal, kebijakan ini lemah secara legal dan berisiko besar bagi keuangan daerah,” pungkas HBS. (Red)









