Jakarta, sidikbangsa.com – Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), KRH HM Jusuf Rizal, SH, berharap momentum Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi titik balik untuk mengakhiri praktik diskriminasi serta kriminalisasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Harapan tersebut disampaikan Jusuf Rizal saat dimintai pandangannya terkait makna HPN 2026 bagi insan pers, khususnya wartawan media online di Jakarta dan daerah. Pria berdarah Madura–Batak yang juga dikenal sebagai Relawan Prabowo itu menegaskan, kebebasan pers merupakan amanat undang-undang yang tidak boleh dikerdilkan oleh kepentingan apa pun.
“Momentum HPN 2026 harus menjadi pengingat bersama agar tidak ada diskriminasi dan apalagi kriminalisasi terhadap wartawan. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik jelas dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Jusuf Rizal.
Jusuf Rizal yang juga menjabat Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mengungkapkan, hingga kini masih marak praktik diskriminasi terhadap wartawan, terutama pembedaan antara media yang terdaftar di Dewan Pers dan yang tidak.
Padahal, lanjutnya, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak mengenal istilah tersebut. Bahkan, Pasal 15 secara tegas menyebutkan bahwa tugas Dewan Pers sebatas memfasilitasi dan mengembangkan kehidupan pers, bukan untuk mengatur apalagi mendiskriminasi.
“Anehnya, pemikiran keliru ini justru diadopsi oleh banyak kementerian, gubernur, bupati hingga wali kota. Seolah-olah Dewan Pers adalah ‘Tuhannya Pers’. Ini jelas salah kaprah dan harus diluruskan,” kritiknya.
Ketua Umum Ormas MADAS Nusantara yang juga dikenal sebagai penggiat antikorupsi itu bahkan menilai, pada HPN 2026 ini, berbagai pemikiran lama yang diduga mengarah pada pengaplingan jatah iklan media perlu dikoreksi secara terbuka demi menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi.
Dalam konteks kriminalisasi wartawan, Jusuf Rizal menyoroti masih banyaknya kasus di daerah, di mana jurnalis yang bekerja secara profesional justru diproses hukum.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi. Ini harus terus disosialisasikan, terutama kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurutnya, pers memiliki peran strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui karya jurnalistik yang profesional, independen, dan berintegritas, pers berperan menjaga demokrasi tetap sehat dan berkeadilan.
Ia menegaskan, insan pers bukan sekadar penyampai informasi, tetapi juga bertugas mencerdaskan masyarakat, membangun kesadaran publik, serta mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada di koridor hukum dan kepentingan rakyat.
Di tengah tantangan era digital dan derasnya arus informasi, Jusuf Rizal menilai pers dituntut semakin profesional dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab guna menangkal hoaks serta menjaga kepercayaan publik.
“Melalui momentum HPN 2026, saya berharap insan pers semakin solid, berani, dan konsisten mengungkap kebenaran, tanpa meninggalkan etika jurnalistik,” ungkapnya.
Sebagai Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), Jusuf Rizal juga menekankan pentingnya sinergi antara pers dan elemen masyarakat sipil dalam mengawal transparansi, penegakan hukum, serta keadilan sosial.
PWMOI, tegasnya, siap terus bersinergi dengan seluruh insan pers dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, membela kebenaran, serta mengawal pembangunan agar berjalan sesuai aturan, demi mendorong transparansi, akuntabilitas, dan memerangi penyalahgunaan wewenang (abuse of power). (Red)









