Palembang – Sidikbangsa.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menggandeng Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta seluruh bupati/wali kota dan Kejaksaan Negeri se-Sumsel dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman di Griya Agung, Palembang, Kamis (4/12/2025).
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menegaskan bahwa mekanisme pidana kerja sosial merupakan bagian dari pendekatan restorative justice yang lebih humanis dan efisien. Ia menyebut kebijakan ini penting dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara sekaligus memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
“Dari hasil survei, biaya makan narapidana pada tahun 2018 saja telah mencapai sekitar Rp2 triliun. Bayangkan bagaimana kondisi anggaran di tahun-tahun berikutnya. Anggaran sebesar itu bisa dialihkan untuk pembangunan,” ujar Herman Deru.
Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial yang diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP menjadi terobosan baru dalam sistem pemidanaan nasional. “Terima kasih kepada Kajati dan Sesjampidum. Penegakan hukum yang baik adalah pondasi penting bagi pembangunan bangsa,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumandana SH., MH., dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan, terlebih jelang pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa peran Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota sangat diperlukan untuk memastikan mekanisme kerja sosial berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Dalam UU baru nanti diatur mengenai penempatan korban maupun tersangka serta mekanisme kerja sosial. Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri tanpa kolaborasi bersama pemerintah daerah dan seluruh stakeholder,” tegasnya.
Acara tersebut dihadiri oleh bupati/wali kota se-Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumsel, sejumlah kepala OPD, serta para pejabat terkait lainnya.(Red)








