Home / Pendidikan / Disdik DKI Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Fokuskan Siswa pada Belajar dan Kesehatan Mental

Disdik DKI Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Fokuskan Siswa pada Belajar dan Kesehatan Mental

Jakarta, sidikbangsa.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan. Kebijakan ini menegaskan pembatasan penggunaan gawai selama jam sekolah guna menekan distraksi digital yang dinilai kian mengganggu konsentrasi belajar peserta didik.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga kualitas kognitif siswa sekaligus menciptakan ketenangan psikologis di lingkungan sekolah. Disdik DKI menilai penggunaan gawai yang tidak terkontrol berpotensi mengurangi fokus belajar serta interaksi sosial antarsiswa.

Pembatasan Berlaku Saat Jam Belajar

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai diberlakukan selama kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang dasar hingga menengah.

“Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” ujar Nahdiana dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan, kebijakan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap teknologi. Sebaliknya, Disdik DKI ingin mengembalikan fungsi gawai sebagai alat bantu belajar, bukan sumber gangguan.

“Kami ingin memastikan peserta didik tetap fokus pada proses pembelajaran di kelas, tanpa teralihkan oleh aktivitas digital yang tidak relevan,” katanya.

Peran Orang Tua Dinilai Krusial

Nahdiana menekankan bahwa efektivitas kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pengawasan sekolah. Peran orang tua dan masyarakat dinilai sangat menentukan, terutama dalam mengontrol penggunaan gawai di luar jam sekolah.

“Mengingat anak berada di lingkungan satuan pendidikan hanya untuk beberapa jam dalam sehari,” ujarnya.

Ia mendorong orang tua untuk membangun kesepakatan bersama anak terkait aturan penggunaan gawai di rumah. Dengan demikian, kebiasaan digital yang sehat dapat terbentuk secara konsisten antara lingkungan sekolah dan keluarga.

Mekanisme Teknis di Lingkungan Sekolah

Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI mengatur sejumlah mekanisme teknis pelaksanaan kebijakan. Gawai milik siswa diwajibkan dalam kondisi nonaktif atau silent mode selama berada di lingkungan sekolah, serta disimpan di tempat yang telah disediakan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Untuk menjamin kelancaran komunikasi dengan orang tua, sekolah diminta menetapkan narahubung resmi, seperti guru Bimbingan Konseling (BK) atau wali kelas, serta menghimpun data kontak darurat peserta didik.

Selain itu, satuan pendidikan juga diminta menyiapkan sarana pembelajaran digital alternatif bagi mata pelajaran tertentu yang memang membutuhkan pemanfaatan teknologi.

Kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan pun diwajibkan berkoordinasi aktif dengan orang tua dalam membimbing penggunaan gawai agar lebih positif dan edukatif.

Pengendalian, Bukan Larangan Total

Nahdiana menegaskan, kebijakan pembatasan gawai ini merupakan bentuk pengendalian, bukan pelarangan total.

“Kebijakan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga kualitas kognitif siswa, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di satuan pendidikan DKI Jakarta,” katanya.

Ia menambahkan, aturan tersebut dibuat sebagai langkah perlindungan terhadap potensi risiko penggunaan gawai yang tidak bijak.

“Perlu dipahami bahwa aturan ini tidak ditujukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apa pun, melainkan sebagai bentuk perlindungan bagi murid,” tuturnya.

Dengan kebijakan ini, Disdik DKI berharap tercipta ekosistem pendidikan yang lebih kondusif, sehat, dan berimbang antara pemanfaatan teknologi dan interaksi sosial langsung di sekolah. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *