Kota Bekasi, sidikbangsa.com — Praktik tender proyek pada saat tutup anggaran akhir tahun 2025 di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi menuai sorotan dan pertanyaan publik. Pasalnya, tender tersebut dinilai sebagai peristiwa yang baru pertama kali terjadi dan berpotensi melanggar kaidah pengelolaan keuangan daerah.
Kalangan masyarakat, khususnya para pengusaha jasa konstruksi, mempertanyakan bagaimana mungkin anggaran tahun 2025 dikerjakan pada tahun anggaran 2026. Padahal, dalam mekanisme keuangan daerah, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang tidak terserap seharusnya dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda) untuk kemudian dianggarkan kembali pada tahun berikutnya.
Namun, muncul informasi bahwa terdapat instruksi Menteri Keuangan yang memerintahkan seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk mengembalikan dana SILPA ke pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Kondisi ini diduga menjadi latar belakang digelarnya tender proyek di penghujung tahun anggaran 2025, agar dana tidak ditarik ke pusat.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, DBMSDA Kota Bekasi tercatat menggelar sebanyak 32 paket tender proyek dengan nilai total mencapai sekitar Rp160 miliar. Tender tersebut dilakukan tepat menjelang penutupan tahun anggaran 2025, sebuah praktik yang dinilai tidak lazim dan memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu.
Ironisnya, di saat tender baru digelar, sejumlah kontraktor lokal Kota Bekasi yang telah menyelesaikan proyek pada akhir tahun 2025 justru belum menerima pembayaran penuh. Para kontraktor mengaku baru dibayar sekitar 70 persen, sementara 30 persen sisanya belum dicairkan hingga kini.
Jika diakumulasi, nilai pembayaran proyek yang tertunda tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp80 miliar. Akibatnya, para kontraktor harus “gigit jari” dan menanggung beban berat, karena tetap wajib membayar bunga pinjaman bank yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan proyek.
“Pekerjaan sudah selesai sesuai kontrak, tapi pembayaran belum tuntas. Kami tidak tahu kapan sisa 30 persen itu akan dibayar,” ujar salah satu kontraktor yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DBMSDA Kota Bekasi, Idi Susanto, saat dikonfirmasi wartawan menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait tender tutup anggaran tersebut.
Saat ditanya apakah tender itu dilakukan karena adanya instruksi Kementerian Keuangan terkait pengembalian SILPA ke pusat, Idi Susanto membantah keras.
“Tidak… tidak… bukan karena itu,” ujarnya singkat.
Namun demikian, Idi Susanto mengakui bahwa tender proyek pada saat tutup anggaran baru kali ini terjadi di DBMSDA Kota Bekasi.
Informasi lain yang beredar menyebutkan bahwa tender-tender tersebut diduga hanya diikuti oleh kontraktor tertentu, di antaranya pihak-pihak yang disebut memiliki deposit atau kedekatan tertentu di dinas terkait. Dugaan ini semakin memperkuat pertanyaan publik terkait transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi terkait kepastian pembayaran sisa proyek tahun 2025 maupun klarifikasi menyeluruh mengenai mekanisme tender tutup anggaran yang dinilai janggal oleh banyak pihak. (Pas/Red)









