Home / Terpopuler / Anggaran Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pembebasan Lahan PSEL Bantargebang Dinilai Minim Transparansi

Anggaran Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pembebasan Lahan PSEL Bantargebang Dinilai Minim Transparansi

Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Proses pembebasan lahan untuk mega proyek Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi kembali menuai sorotan publik. Proyek strategis yang digadang-gadang sebagai solusi ramah lingkungan itu justru dinilai menyisakan tanda tanya besar dalam aspek transparansi anggaran dan penetapan harga lahan.

Ketua LSM Jendela Komunikasi (Jeko), Hendrik, secara tegas mengingatkan Pemerintah Kota Bekasi agar membuka secara terang-benderang seluruh proses pembebasan lahan PSEL, khususnya menyangkut harga pembelian tanah dan skema penyesuaiannya.

“Jangan sampai proyek besar ini justru merugikan warga yang terdampak pembebasan lahan. Transparansi itu wajib, bukan pilihan,” ujar Hendrik, Senin (2/2/2026).

Anggaran Hampir Rp500 Miliar Jadi Ujian Akuntabilitas

Hendrik menyoroti besarnya alokasi anggaran pembebasan lahan yang hampir menyentuh angka Rp500 miliar. Menurutnya, keterlambatan pembebasan lahan tidak bisa semata-mata disederhanakan sebagai persoalan perbedaan harga, melainkan patut diduga terkait tata kelola anggaran dan administrasi yang sebelumnya bahkan sempat masuk kategori Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).

“Sampai sekarang Pemkot Bekasi belum pernah mempublikasikan secara rinci harga pembelian lahan per meter, bagaimana mekanisme appraisal disesuaikan, serta dokumen kesepakatan dengan pemilik lahan. Ini yang memicu kecurigaan publik,” tegasnya.

Ia menilai, tanpa keterbukaan data, klaim percepatan proyek PSEL hanya akan menjadi narasi sepihak pemerintah.

“Publik berhak tahu apakah ratusan miliar rupiah uang negara benar-benar dibelanjakan secara adil, baik bagi negara maupun warga pemilik lahan,” imbuh Hendrik.

Data Resmi vs Tuntutan Warga: Selisih Harga Mencolok

Pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi mengklaim hingga Januari 2026, pembebasan lahan telah mencapai sekitar 2,6 hektare dari total kebutuhan 6,1 hektare. Namun, persoalan mendasar belum pernah dijelaskan secara terbuka: berapa sebenarnya harga lahan per meter persegi yang ditawarkan pemerintah dan yang diminta warga.

Berdasarkan penelusuran sumber di lingkungan appraisal pertanahan serta data transaksi lahan di wilayah Bekasi bagian utara dan timur yang memiliki karakteristik serupa, ditemukan selisih harga yang cukup signifikan.

Nilai appraisal yang lazim digunakan pemerintah daerah dalam pembebasan lahan non-komersial di Bekasi berada pada kisaran:

• Rp1,2 juta – Rp1,8 juta per meter persegi

• Penilaian tersebut umumnya mengacu pada:

• NJOP yang telah disesuaikan

• Peruntukan lahan non-perumahan elit

• Status lahan dan aksesibilitas eksisting

• Nilai inilah yang menjadi dasar penawaran awal Pemkot Bekasi kepada pemilik lahan.

Sementara itu, pemilik lahan disebut meminta harga jauh lebih tinggi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, tuntutan warga berada di kisaran:

• Rp2,5 juta – Rp3,5 juta per meter persegi

Dengan alasan antara lain:

• Lokasi lahan dinilai strategis dan berpotensi naik nilai

• Perbandingan dengan transaksi pasar bebas di sekitar wilayah

• Dampak sosial dan ekonomi jangka panjang akibat pelepasan lahan

Perbedaan tajam inilah yang disebut menjadi penyebab stagnasi pembebasan lahan sepanjang tahun 2025.

Harga Ideal di Tengah: Solusi atau Jalan Buntu?

Mengacu pada praktik umum pembebasan lahan proyek strategis nasional maupun daerah, titik temu negosiasi biasanya berada di rentang:

• Rp2 juta – Rp2,3 juta per meter persegi

• Rentang tersebut dinilai:

• Masih berada di atas appraisal resmi

• Tetap rasional dan aman bagi APBD

• Memiliki dasar hukum kuat jika disepakati melalui musyawarah

Skema ini kerap dipilih untuk menghindari gugatan hukum, konsinyasi di pengadilan, serta konflik berkepanjangan antara pemerintah dan warga.

Pemkot Hanya Siapkan Lahan

Sebagai informasi, proyek PSEL Bantargebang akan dikelola oleh Danantara, sementara Pemerintah Kota Bekasi bertugas menyiapkan lahan, termasuk proses pembebasan, serta memastikan suplai sampah harian bagi operasional fasilitas tersebut.

Dengan besarnya anggaran dan status proyek strategis, publik kini menanti satu hal yang dinilai paling mendasar: keterbukaan data dan keberanian pemerintah menjelaskan angka-angka secara jujur kepada masyarakat. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *