Kode Etik Jurnalistik

PT KHUSUMA NUSANTARA JAYA

KATA PENGANTAR

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan dan segenap jajaran redaksi SidikBangsa.com wajib mematuhi dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) demi menegakkan kebenaran, keadilan, dan profesionalisme.

BAB I: KEWAJIBAN WARTAWAN

Pasal 1 (Independen dan Akurat)

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

  • Makna:
    • Independen: Berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, tekanan, atau intervensi dari pihak lain (pemerintah, pemilik modal, atau pihak berkepentingan lainnya).
    • Akurat: Berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
    • Berimbang: Berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
    • Tidak beritikad buruk: Berarti tidak ada niat sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2 (Profesional dan Teruji)

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

  • Makna:
    • Menunjukkan identitas diri (ID Card/Kartu Pers) kepada narasumber.
    • Menghormati hak privasi.
    • Tidak melakukan suap atau menerima suap/gratifikasi untuk mempengaruhi pemberitaan.
    • Memiliki kompetensi kewartawanan yang dibuktikan dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Pasal 3 (Uji Informasi dan Cover Both Sides)

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, melaporkan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakisi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

  • Makna:
    • Menguji informasi: Melakukan check and re-check (verifikasi).
    • Berimbang: Memberikan porsi ruang/waktu yang proporsional kepada pihak-pihak yang terkait.
    • Opini menghakisi: Pendapat pribadi wartawan yang diselipkan pada berita seolah-olah itu adalah vonis hukum atau kebenaran mutlak.
    • Asas praduga tak bersalah: Tidak menghakimi seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terutama dalam kasus kriminal.

Pasal 4 (Sumber Berita dan Plagiat)

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul, serta tidak melakukan plagiat.

  • Makna:
    • Bohong/Hoaks & Fitnah: Dilarang keras menyebarkan informasi palsu atau tuduhan tanpa dasar.
    • Sadis & Cabul: Menghindari eksploitasi kekejaman, penderitaan manusia, atau hal-hal berbau pornografi secara vulgar.
    • Plagiat: Tidak boleh menyalin atau mengakui karya jurnalistik orang/media lain tanpa hak atau tanpa mencantumkan sumber aslinya.

Pasal 5 (Rahasia Sumber)

Wartawan Indonesia menghormati ketentuan sumber konfidensial (rahasia) mengenai identitas dan latar belakang informasi sesuai dengan kode etik.

  • Makna:
    • Wartawan berhak menolak mengungkapkan identitas narasumber yang meminta kerahasiaannya demi keselamatan jiwa atau pekerjaannya, kecuali atas perintah pengadilan.

Pasal 6 (Suap dan Konflik Kepentingan)

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

  • Makna:
    • Suap: Segala bentuk pemberian (uang, barang, fasilitas) yang bertujuan untuk mempengaruhi independensi pemberitaan.
    • Konflik Kepentingan: Menghindari peliputan berita yang melibatkan kepentingan pribadi, keluarga, atau bisnis pribadi dari wartawan yang bersangkutan.

Pasal 7 (Hak Jawab dan Hak Koreksi)

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi sumber yang tidak bersedia dipublikasikan identitasnya, serta menghormati hak jawab dan hak koreksi masyarakat.

  • Makna:
    • Memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk memberikan tanggapan atau meluruskan informasi yang keliru secara proporsional.

BAB II: KETENTUAN PENUTUP

  1. Kode Etik Jurnalistik ini wajib dipahami, dijunjung tinggi, dan dilaksanakan oleh seluruh pimpinan, redaktur, wartawan, kaperwil, kabiro, hingga kontributor yang bertugas di bawah naungan SidikBangsa.com dan PT KHUSUMA NUSANTARA JAYA.
  2. Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik ini akan dikenai sanksi organisasi dan/atau sanksi internal perusahaan pers sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Ditetapkan di : Jakarta / Sumatera Selatan

Tanggal : 2026

Pimpinan Umum/Perusahaan:

Syamsul Arifin, S.Sos

Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab:

Syamsul Arifin, S.Sos (UKW Utama)

Penasehat Hukum:

Jhon Simanjuntak, SH, MH