Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk Sekolah Manusia Unggul (Maung) dan sekolah reguler di Jawa Barat menuai sorotan tajam. Program yang digadang-gadang menjadi wajah baru pendidikan unggulan di Jawa Barat itu diduga berjalan tanpa fondasi hukum yang memadai.
Sejumlah sekolah dan panitia pelaksana mengaku tidak pernah menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) resmi sebagai dasar operasional penerimaan siswa hingga tahapan pendaftaran selesai. Arahan teknis yang diterima disebut hanya berupa bahan presentasi Power Point (PPT), bukan dokumen hukum yang memiliki kekuatan mengikat.
Padahal, penerimaan murid baru bukan sekadar kegiatan administratif atau proyek pencitraan. Proses tersebut merupakan tindakan administrasi negara yang wajib dilaksanakan berdasarkan aturan hukum yang sah, jelas, dan dapat diuji secara publik.
Meski beredar Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Sekolah Maung, sejumlah pihak menilai dokumen tersebut tidak memenuhi unsur formal produk hukum pemerintahan. Beberapa komponen mendasar seperti lambang daerah, konsideran hukum, dasar pembentukan, hingga format penetapan disebut tidak lengkap. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas tata kelola administrasi dalam program yang menyangkut masa depan ribuan peserta didik.
Sorotan semakin menguat karena Pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas mengamanatkan kepala daerah untuk menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid paling lambat dua bulan sebelum pelaksanaan SPMB.
Namun dalam praktiknya, proses penerimaan tetap berjalan meskipun legalitas petunjuk teknis tersebut dipersoalkan. Pemerintah daerah dinilai lebih fokus mengejar pelaksanaan program dibanding memastikan seluruh aspek hukumnya telah terpenuhi secara sempurna.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan konsekuensi serius. Ribuan siswa yang telah mengikuti proses seleksi bahkan dinyatakan diterima dapat berada dalam posisi rentan apabila di kemudian hari muncul sengketa hukum atau pembatalan akibat dugaan cacat prosedur. Orang tua dan peserta didik berisiko menjadi pihak yang paling dirugikan.
Selain itu, pelaksanaan seleksi tanpa dasar operasional yang jelas juga membuka ruang terjadinya dugaan maladministrasi karena proses berlangsung tanpa kepastian aturan yang transparan dan akuntabel.
Persoalan lain ditemukan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420/Kep.207-Disdik/2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027. Dalam bagian konsideran, tercantum perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kekeliruan tersebut dinilai menunjukkan lemahnya ketelitian dalam penyusunan produk hukum di tingkat pemerintah provinsi.
Sekretaris Jenderal Voice of Society (VOSY), Jonson Aritonang, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertanggung jawab apabila di kemudian hari muncul sengketa terkait hasil penerimaan murid.
“Jika kemudian hari keputusan penetapan murid disengketakan, Pemprov Jabar harus bertanggung jawab. Jangan mempermainkan masa depan anak-anak demi kepentingan ego dan pencitraan,” tegas Jonson, Jumat (29/5/2026).
Di tengah ambisi menghadirkan sekolah unggulan, publik justru disuguhi persoalan mendasar berupa lemahnya kepastian hukum. Pendidikan yang semestinya dibangun di atas prinsip keteraturan dan akuntabilitas kini terkesan dipaksakan berjalan di atas fondasi administrasi yang masih diperdebatkan.
Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum Universitas Mpu Tantular, Sri Hutomo, menegaskan bahwa apabila tidak terdapat regulasi teknis yang sah, maka pelaksanaan penerimaan murid harus kembali mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
“Jika tidak ada standar teknis yang berlaku, maka pelaksanaannya mengacu pada Permendikdasmen,” ujarnya.
Namun demikian, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tidak secara khusus mengatur mekanisme penerimaan peserta didik berbasis Sekolah Maung. Artinya, program tersebut tidak dapat menetapkan persyaratan atau pembatasan di luar ketentuan yang telah diatur dalam regulasi nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Gubernur belum memberikan penjelasan resmi terkait legalitas petunjuk teknis SPMB Sekolah Maung maupun pelaksanaan SPMB reguler Tahun Ajaran 2026/2027. (Red)








