Jakarta, sidikbangsa.com – Dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek di lingkungan Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur mencuat ke publik. Kepala Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Dwi Saridati Ponangseaa, disebut-sebut enggan memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi oleh media maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sikap tertutup tersebut memicu kecurigaan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.
Koordinator Hukum dan Investasi NGO Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (JALAK), M. Syahroni, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan pada sejumlah paket pekerjaan di bawah Sudin Pertamanan Jakarta Timur.
“Kami menduga terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Bahkan, ada proyek yang hingga kini tidak bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujar Syahroni saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (30/4).
Proyek Diduga Mubazir dan Tak Sesuai Kontrak
Syahroni menyebutkan, sedikitnya dua proyek di kawasan Jalan Pemuda, Rawamangun, menjadi sorotan. Proyek tersebut dinilai tidak memberikan manfaat nyata dan berpotensi menjadi proyek mubazir.
“Kedua proyek ini terindikasi hanya menghamburkan uang rakyat. Sampai sekarang belum bisa dinikmati masyarakat,” tegasnya.
Salah satu proyek yang disorot adalah pekerjaan looping jalur hijau yang dikerjakan oleh PT Panen Tapu Jaya. Proyek tersebut disebut masih berlangsung hingga Maret 2026, padahal kontrak kerja berakhir pada Desember 2025.
“Ini patut diduga sebagai bentuk ketidaksesuaian pelaksanaan dengan kontrak. Ada indikasi pekerjaan tidak selesai tepat waktu,” tambahnya.
Pengawasan Lemah, Pekerjaan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Lebih lanjut, Syahroni mengungkapkan bahwa lemahnya pengawasan di lapangan diduga menjadi penyebab utama berbagai kejanggalan dalam proyek tersebut. Kontraktor pelaksana disebut bekerja tanpa kontrol yang ketat, sehingga hasil pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Pelaksanaan di lapangan terkesan dibiarkan. Ini membuka celah terjadinya penyimpangan,” katanya.
NGO JALAK mengaku telah melaporkan temuan investigasi mereka kepada aparat penegak hukum (APH) di Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Daftar Pekerjaan Diduga Fiktif
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah item pekerjaan yang dipersoalkan bahkan diduga tidak dikerjakan atau fiktif, di antaranya:
• Pembuatan dinding bata merah: Rp18.052.584
• Instalasi lampu downlight LED 14,5 watt (4 inch): Rp5.542.020
• Armature LED pedestrian: Rp29.967.848
• Pengurugan tanah merah: Rp23.154.520
• Pemasangan saluran U-Ditch ukuran 60×70 cm: Rp45.607.269
• Balok beton K-250 lengkap pembesian: Rp22.848.696
• Sistem water filter dan EPC: Rp108.591.050
• Lampu sorot LED RGB IP65: Rp16.000.668
• Panel distribusi listrik (DB): Rp20.869.096
• Pondasi tapak beton: Rp30.590.850
• Tie beam beton K-250: Rp17.238.287
• Rumah pompa: Rp4.000.000
• Unit pompa air mancur: Rp180.456.918
• Lampu LED strip IP67: Rp5.037.980
• Plester, aci, dan pengecatan interior: Rp22.227.533
• Pengadaan AC 3/4 PK: Rp6.169.700
Temuan ini memperkuat dugaan adanya pekerjaan yang tidak direalisasikan, namun tetap tercatat dalam anggaran.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap pengelolaan proyek pemerintah daerah, khususnya yang bersumber dari APBD. Publik pun mendesak adanya transparansi serta tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (Red)









