Jakarta, sidikbangsa.com – Proyek konstruksi lapis beton di Flyover Daan Mogot, Jakarta Barat, yang menelan anggaran sekitar Rp16,7 miliar, kini menuai sorotan. Kerusakan jalan sepanjang kurang lebih 1,8 kilometer yang dipenuhi lubang, retak, hingga kondisi beton yang remuk, memicu dugaan adanya perencanaan yang tidak matang hingga potensi gagal konstruksi.
Sorotan tersebut disampaikan oleh NGO Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (Jalak). Melalui Koordinator Hukum dan Investasi, M. Syahroni, pihaknya menilai proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2023 itu diduga tidak melalui kajian teknis yang memadai.
“Kerusakan yang terjadi di sepanjang flyover Daan Mogot diduga akibat kesalahan dalam perencanaan konstruksi. Penggunaan lapis beton di atas jembatan layang sangat berisiko jika tidak melalui kajian mendalam,” ujar Syahroni kepada media, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, penggunaan beton dengan metode tertentu di atas struktur jembatan justru dapat menambah beban mati konstruksi. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan karakteristik jembatan layang yang bersifat dinamis dan membutuhkan material fleksibel.
Syahroni juga menyoroti metode pelaksanaan proyek yang diduga menggunakan skema e-purchasing, dengan pelaksana kegiatan disebut-sebut berasal dari pihak swasta. Ia menilai, proyek dengan nilai besar tersebut seharusnya didukung oleh perencanaan matang, termasuk kajian dari ahli struktur jembatan dan beton.
“Jangan sampai proyek ini terkesan hanya coba-coba tanpa perhitungan teknis yang detail. Ini menyangkut keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.
Sementara itu, peneliti konstruksi dari Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) Jakarta, Dr. Jhonni Sembiring, MT, menjelaskan bahwa secara teknis, konstruksi jembatan layang seharusnya menggunakan lapisan yang bersifat fleksibel.
“Jembatan itu struktur dinamis. Saat menerima beban lalu lintas yang tinggi, lapisan kaku seperti beton berpotensi mengalami retak. Karena itu, umumnya digunakan lapisan fleksibel,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, apabila tetap menggunakan beton, diperlukan sistem pengikat khusus seperti shear connector untuk menghubungkan beton lama dan baru. Namun, menurutnya, metode tersebut tetap membutuhkan kajian teknis yang mendalam sebelum diterapkan.
“Kalau proyek ini dilaksanakan pada 2023, seharusnya kondisi jalan masih baik. Umur beton belum lama, sehingga kerusakan ini patut menjadi perhatian serius,” tambahnya.
Dari sisi regulasi, dugaan kegagalan konstruksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam aturan tersebut, kegagalan konstruksi didefinisikan sebagai tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir pekerjaan.
Aturan tersebut juga menegaskan adanya tanggung jawab dari penyedia jasa, perencana, hingga pengguna jasa dalam memastikan kualitas dan keamanan hasil konstruksi dalam jangka waktu tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Bina Marga DKI Jakarta, termasuk pejabat terkait pada Tahun Anggaran 2023, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat juga belum mendapat respons.
Kasus ini pun mendorong desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut, guna memastikan keselamatan publik serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. (Red)









