Jakarta, sidikbangsa.com – Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 berjalan tepat waktu. Untuk aparatur sipil negara (ASN), pemerintah telah mengalokasikan anggaran jumbo sebesar Rp55 triliun yang akan dicairkan pada awal Maret 2026, menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan mengumumkan secara resmi waktu pencairan THR bagi ASN, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi jelang Lebaran.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa ketentuan THR bagi pekerja swasta tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan tidak mengalami perubahan. Aturan tersebut merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Batas Waktu THR Swasta
Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Artinya, perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau maksimal 14 Maret 2026.
Pemerintah mengimbau perusahaan tidak menunggu hingga batas akhir dan segera membayarkan THR lebih awal demi mendukung kesejahteraan pekerja dan kelancaran kebutuhan jelang hari raya.
Besaran THR Pekerja
Sesuai aturan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Sedangkan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Bagi pekerja harian lepas, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata penghasilan, baik dalam 12 bulan terakhir maupun selama masa kerja jika belum genap setahun.
Komponen THR ASN
THR ASN tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Untuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan tunjangan profesi setara satu bulan.
CPNS tetap berhak atas THR, dengan perhitungan gaji pokok sebesar 80 persen dari PNS definitif.
Sanksi Tegas bagi Perusahaan Bandel
Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang harus dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap melunasi THR kepada pekerja.
Bahkan, bagi perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali, sanksi administratif berat dapat dijatuhkan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara produksi, hingga pembekuan usaha.
Surat Edaran THR 2026 saat ini tengah difinalisasi dan segera diterbitkan sebagai acuan resmi bagi seluruh pengusaha. Pemerintah berharap seluruh pekerja Indonesia dapat menerima haknya tepat waktu dan menikmati Lebaran dengan tenang. (Red)









