Jakarta, sidikbangsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Terbaru, lembaga antirasuah itu membidik jajaran petinggi Maktour Travel yang diduga kuat melakukan perintangan penyidikan dengan cara menghilangkan barang bukti penting.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi serius adanya upaya sistematis penghilangan dokumen saat penggeledahan di Kantor Maktour Travel, Jakarta, pada Kamis, 14 Agustus 2025.
“Ya, diduga dari informasi yang didapatkan penyidik, adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak-pihak MK Tur (Maktour Travel). Tentu petingginya begitu ya,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (2/1/2026).
Menurut Budi, dugaan perintangan penyidikan itu terendus ketika tim penyidik mendapati sejumlah dokumen krusial yang seharusnya ada justru telah hilang. Dari penelusuran awal, dokumen-dokumen tersebut diduga dimusnahkan dengan cara dibakar oleh staf Maktour Travel.
“Dalam penggeledahan di kantor MK Tur, penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penghilangan barang bukti. Salah satunya dokumen yang dibakar, yang diduga berkaitan dengan manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel,” jelas Budi.
KPK saat ini masih mendalami siapa pihak yang memberi perintah atas tindakan tersebut. Meski indikasi mengarah pada level pimpinan, Budi menegaskan identitas petinggi Maktour Travel yang menjadi inisiator belum dapat diungkap ke publik.
“Pihak-pihak yang diduga menjadi inisiator penghilangan barang bukti masih terus didalami. Penyidik juga telah melakukan analisis terhadap informasi dan temuan tersebut,” katanya.
Budi menegaskan, apabila penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, KPK tidak akan ragu menjerat pelaku dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pidana bagi pihak yang menghalangi atau merintangi proses penyidikan.
“Itu nanti juga akan didalami lebih lanjut,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, pada Jumat, 9 Januari 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan orang dekatnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Dalam perkara tersebut, Gus Yaqut dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan audit untuk menghitung besaran pasti kerugian negara akibat praktik korupsi kuota haji tersebut. (Red)









