Beranda / Pendidikan / Anggaran Pendidikan Digugat Gara-Gara MBG, Komisi X DPR Usul Skema Kolaborasi Kesehatan dan Bansos

Anggaran Pendidikan Digugat Gara-Gara MBG, Komisi X DPR Usul Skema Kolaborasi Kesehatan dan Bansos

Jakarta, sidikbangsa.com — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menanggapi gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada APBN 2026. Ia menegaskan dukungan terhadap tujuan program tersebut, namun menilai sumber pendanaannya perlu ditata ulang agar tidak menggerus hak pendidikan yang esensial.

Menurut Lalu, program MBG memiliki tujuan mulia karena berkontribusi langsung dalam peningkatan gizi anak dan pencegahan stunting, khususnya bagi peserta didik usia sekolah. Namun demikian, ia menekankan bahwa anggaran pendidikan tidak seharusnya menjadi satu-satunya tumpuan pembiayaan program tersebut.

“Kami di Komisi X DPR RI tentu mendukung program makan bergizi gratis untuk meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan anak-anak. Ini adalah investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia,” ujar Lalu kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Meski begitu, Lalu mengusulkan agar pendanaan MBG dilakukan melalui skema kolaborasi lintas sektor, terutama dengan anggaran kesehatan dan bantuan sosial (bansos). Menurutnya, pendekatan ini akan membuat kebijakan fiskal lebih proporsional dan berkelanjutan.

“Untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas seluruh program, pendanaan MBG sebaiknya berasal dari kolaborasi anggaran yang lebih tepat, bukan hanya mengambil dari anggaran pendidikan,” jelasnya.

“Misalnya melalui sinergi dengan anggaran kesehatan, bansos, atau sumber lain yang relevan,” sambung Lalu.

Ia menilai, tanpa skema kolaboratif, porsi anggaran pendidikan berisiko tergerus dan berdampak langsung pada kualitas pembelajaran di sekolah. Padahal, sektor pendidikan masih membutuhkan penguatan serius, mulai dari peningkatan kompetensi guru hingga perbaikan sarana dan prasarana.

“Dengan kolaborasi anggaran, fokus pendidikan tetap terjaga untuk hal-hal inti seperti peningkatan kualitas guru, pembangunan infrastruktur sekolah, beasiswa, dan perluasan akses pendidikan. Dengan begitu, semua program bisa berjalan optimal dan saling melengkapi,” tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan ke MK terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Para pemohon meminta MK melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.

Dalam permohonannya, disebutkan bahwa anggaran MBG yang bersumber dari pos pendidikan mencapai Rp 223 triliun, atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769,1 triliun. Angka tersebut dinilai signifikan dan berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk pemenuhan hak atas pendidikan yang berkualitas.

Pemohon berpendapat, alokasi besar untuk MBG justru menghambat pembiayaan sektor pendidikan lainnya, seperti peningkatan kesejahteraan guru, pemenuhan sarana dan prasarana sekolah, serta pemerataan akses pendidikan dasar bagi masyarakat kurang mampu.

“Dengan dana yang begitu besar terserap oleh MBG, pendanaan operasional pendidikan menjadi berkurang. Sementara ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru hingga saat ini masih menjadi persoalan serius,” ujar pemohon dalam gugatannya.

Gugatan ini pun memicu perdebatan publik mengenai batas kewenangan anggaran pendidikan serta pentingnya penataan ulang kebijakan fiskal agar program sosial dan pendidikan dapat berjalan beriringan tanpa saling mengorbankan. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *