Home / Hukum & Kriminal / Jejak Kasus Meikarta Kembali Mencuat, KPK Periksa Kadis hingga Pejabat Permukiman Terkait Bupati Bekasi Nonaktif

Jejak Kasus Meikarta Kembali Mencuat, KPK Periksa Kadis hingga Pejabat Permukiman Terkait Bupati Bekasi Nonaktif

Jakarta, sidikbangsa.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Pada Kamis (29/1/2026), KPK memanggil dan memeriksa tiga orang saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ketiga saksi tersebut yakni Henri Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Ari Setiawan selaku Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas Cipta Karya, serta Edi yang merupakan pejabat fungsional pada Dinas Permukiman Kabupaten Bekasi.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman perkara dugaan korupsi yang menjerat Ade Kuswara Kunang, yang saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bupati.

Nama Henri Lincoln sendiri bukan sosok baru dalam catatan penanganan perkara KPK. Ia sebelumnya pernah beberapa kali diperiksa penyidik dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta yang mencuat pada periode 2018–2019, saat Kabupaten Bekasi dipimpin oleh mantan Bupati Neneng Hasanah Yassin.

Dalam perkara tersebut, Henri Lincoln diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi. Ia disebut berperan sebagai mediator yang mengoordinasikan penyiapan uang suap kepada sejumlah anggota DPRD guna melancarkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Henri juga tercatat memberikan keterangan sebagai saksi untuk sejumlah terdakwa dalam perkara Meikarta, termasuk mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Dalam kesaksiannya di persidangan, Henri mengaku hanya menjalankan perintah atasan, namun keterangannya kerap menyinggung aliran dana suap perizinan proyek raksasa tersebut.

Kasus suap Meikarta sendiri menjadi salah satu perkara besar yang menghebohkan Kabupaten Bekasi. Mantan Bupati Neneng Hasanah Yassin ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan resmi ditahan pada 16 Oktober 2018 setelah hampir 20 jam menjalani pemeriksaan.

Pada Mei 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda Rp250 juta kepada Neneng Hasanah Yassin.

Pemanggilan saksi-saksi lama yang pernah terlibat dalam pusaran kasus Meikarta ini memunculkan dugaan adanya benang merah yang kembali ditelusuri KPK dalam pengusutan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi. KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan, namun memastikan penyidikan terus berjalan. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *