Jakarta, Sidikbangsa.com — Penyidik Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membuka peluang memeriksa artis Dude Herlino sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp2,4 triliun.
Pemeriksaan terhadap Dude Herlino dimungkinkan lantaran yang bersangkutan pernah tercatat sebagai brand ambassador PT DSI. Keterlibatan tersebut dinilai berpotensi memberikan informasi penting dalam rangka pengumpulan alat bukti.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penyidik akan memanggil semua pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti, maka salah satu yang akan dilakukan oleh tim penyidik adalah semua pihak atau semua orang yang dapat memberikan informasi terkait suatu perkara pidana, pastinya akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Ade Safri saat merespons pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan pemanggilan Dude Herlino dalam perkara dugaan fraud PT DSI.
Menurutnya, pemanggilan pihak-pihak terkait semata-mata dilakukan untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, guna mengungkap secara terang benderang dugaan tindak pidana ekonomi berskala besar tersebut.
Ade Safri mengungkapkan, saat ini penyidik masih terus mendalami kasus PT DSI yang telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 14 Januari 2026.
“Yang jelas penyidik terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk terus mencari dan menemukan alat bukti,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap modus penipuan yang diduga dilakukan PT DSI, yakni dengan membuat proyek-proyek fiktif guna menarik minat investor.
Menurut Ade Safri, PT DSI menggunakan data borrower atau penerima investasi yang sudah ada, lalu mencatutnya seolah-olah memiliki proyek baru yang membutuhkan pembiayaan.
“Itulah yang kemudian membuat para lender tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan, sehingga mereka masuk untuk melakukan investasi,” jelas Ade Safri saat penggeledahan kantor PT DSI, Jumat (23/1/2026).
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri mencatat jumlah korban mencapai sekitar 15.000 orang, yang terdiri dari para lender atau pemberi pinjaman, dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025.
“Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 lender atau masyarakat,” ungkap Ade Safri.
Ia menambahkan, para korban merupakan pemilik modal yang diduga dananya disalahgunakan atau disalurkan tidak sesuai dengan peruntukan yang dijanjikan oleh PT DSI.
“Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya. (Red)









