Home / Terpopuler / Cabut HGU Rp14,5 Triliun di Lampung, Nusron Wahid Tegaskan Negara Ambil Alih Lahan TNI AU dari Sugar Group

Cabut HGU Rp14,5 Triliun di Lampung, Nusron Wahid Tegaskan Negara Ambil Alih Lahan TNI AU dari Sugar Group

Jakarta, sidikbangsa.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pemerintah resmi mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Provinsi Lampung yang tercatat atas nama sejumlah anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC). Lahan tersebut diketahui berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang selama ini dikelola TNI Angkatan Udara (TNI AU).

Nusron menegaskan, pencabutan HGU dilakukan sebagai bentuk penertiban aset negara dan penegakan kepastian hukum, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2015, 2019, dan 2022. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya penerbitan HGU di atas lahan negara yang digunakan sebagai Lanud Pangeran M. Bunyamin, yang berada di bawah pengelolaan dan pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

“HGU itu tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam entitas lainnya yang masih satu grup dengan SGC. Setelah melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, seluruh sertifikat HGU di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut,” tegas Nusron dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, nilai aset lahan yang HGUnya dicabut tersebut diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun. Meski di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri perkebunan tebu dan pabrik gula, pemerintah memastikan pencabutan tetap dilakukan demi melindungi aset negara dari penguasaan yang tidak sah.

Nusron menegaskan, setelah pencabutan HGU, seluruh lahan akan diserahkan kembali kepada Kementerian Pertahanan untuk selanjutnya dikelola oleh TNI AU. Dalam tahap berikutnya, TNI AU akan mengajukan pengukuran ulang serta penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan, dengan tembusan resmi kepada TNI AU.

“Ini bukan semata soal administrasi pertanahan, tetapi menyangkut kedaulatan negara atas aset strategis pertahanan. Karena itu, negara harus hadir dan tegas,” ujar Nusron.

Ia menambahkan, pasca pencabutan HGU akan dilakukan langkah-langkah lanjutan, baik secara persuasif maupun fisik, yang teknis pelaksanaannya akan disampaikan langsung oleh KSAU bersama Wakil Menteri Pertahanan.

Keputusan strategis ini diambil melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, yang melibatkan Wakil Menteri Pertahanan Donny Hermawan Taufanto, KSAU M. Tonny Harjono, Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Kabareskrim Polri Syahardiantono, Deputi KPK Asep Guntur, serta perwakilan BPKP.

Pemerintah menegaskan, langkah ini menjadi preseden penting dalam penertiban penguasaan lahan negara, khususnya aset strategis pertahanan, agar ke depan tidak lagi terjadi tumpang tindih perizinan yang merugikan negara. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *