Kota Bekasi, sidikbangsa.com — Proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Sumurbatu Tahap I di kawasan TPA Sumurbatu kian menuai polemik. Proyek bernilai Rp1,8 miliar yang dibiayai APBD Kota Bekasi itu diduga kuat dikerjakan tidak profesional dan berpotensi bermasalah sejak tahap awal pelaksanaan.
Sorotan keras datang dari aktivis LSM Indonesia MORALITY Watch, Marudut Tampubolon. Kepada BDS, Rabu (21/1), ia menyebut pekerjaan fisik proyek terkesan asal jadi dan jauh dari standar konstruksi yang semestinya, terlebih karena lokasinya berada satu area dengan fasilitas Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD).
“Kami turun langsung ke lokasi. Fakta di lapangan sangat mengkhawatirkan. Proyek ini rawan gagal fungsi karena sejak awal sudah dikerjakan secara serampangan,” tegas Marudut.
Ia membeberkan, pekerjaan yang telah dilakukan baru sebatas pemasangan dinding penyanggah berupa sheet pile standar sebanyak 48 batang. Namun dari hasil pengamatan langsung, hampir seluruh sheet pile terpasang dalam kondisi tidak lurus, tidak simetris, dan mengalami kerusakan fisik.
“Saat pemasangan tiang pancang berlangsung, kami menyaksikan sendiri banyak sheet pile pecah, baik di bagian ujung maupun batang. Penanamannya tidak presisi, miring, dan terkesan dipaksakan. Ini menunjukkan pelaksana proyek diduga tidak memiliki kompetensi yang memadai,” ungkapnya.
Marudut menambahkan, seluruh temuan tersebut telah didokumentasikan sebagai bukti. Ia menilai, kondisi ini menjadi indikasi kuat bahwa pelaksanaan proyek senilai Rp1.829.413.848,84 tersebut tidak dikerjakan dengan perencanaan dan pengawasan yang matang.
Diketahui, proyek IPLT Sumurbatu Tahap I berada di bawah kendali Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bekasi, dengan PT Putra Bumi Paninggaran sebagai pihak pelaksana. Namun alih-alih melakukan evaluasi ketat, dinas justru memberikan perpanjangan waktu meski pekerjaan disebut lamban dan kualitasnya dipertanyakan.
“Ini yang membuat kami curiga. Proyek sudah melewati tahun anggaran, progres lamban, hasilnya bermasalah, tapi pelaksana masih diberi toleransi. Seharusnya PPK atau KPA bisa langsung menjatuhkan sanksi. Ini uang rakyat, bukan dana pribadi,” ujar Marudut.
Lebih jauh, ia mempertanyakan sikap Disperkimtan yang dinilai pasif dan cenderung menutup mata. Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Disperkimtan maupun kepala bidang terkait belum memberikan keterangan resmi meski telah dimintai konfirmasi.
“Diamnya dinas justru memperkuat dugaan publik. Ada apa sebenarnya? Mengapa penyedia seolah kebal sanksi? Jangan sampai muncul kesan ada hubungan khusus antara pelaksana proyek dan dinas,” katanya.
Marudut menegaskan, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka proyek strategis pengelolaan limbah tersebut berpotensi gagal fungsi dan merugikan masyarakat Kota Bekasi. Ia mendesak aparat pengawas internal pemerintah serta lembaga penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit teknis dan keuangan.
“Kalau dari awal sudah dikerjakan asal jadi, bagaimana mungkin fasilitas ini bisa berfungsi optimal? Jangan sampai IPLT Sumurbatu hanya jadi monumen pemborosan anggaran,” pungkasnya.(Redaksi)









