Jakarta, sidikbangsa.com – Ikatan Wartawan Online (IWO) mengapresiasi langkah tegas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) yang mengeluarkan rekomendasi terkait kasus intimidasi terhadap empat wartawan media online papuanewsonline.com di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kasus intimidasi tersebut terjadi pada 3–4 Oktober 2025, dan diduga kuat dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktarian, bersama sejumlah anggotanya, menyusul pemberitaan aksi demonstrasi kelompok masyarakat GMPKK di depan Mabes Polri, Jakarta, yang menuntut pencopotan Kapolres dan Kasatreskrim Polres Mimika.
IWO menilai rekomendasi Komnas HAM ini sebagai pengingat penting bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa wartawan adalah pekerja hak asasi manusia (HAM), sebagaimana ditegaskan dalam Deklarasi Marrakech.
“Rekomendasi Komnas HAM ini menegaskan bahwa jurnalis bukan musuh negara. Wartawan adalah pekerja HAM yang harus dilindungi, bukan diintimidasi,” ujar Sekretaris Jenderal IWO, Telly Nathalia, di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Berdasarkan temuan Komnas HAM, empat wartawan papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, Jidan Mu’tashim A., Abim Abdul Khohar, dan Hendrikus Rahalob mengalami pemanggilan sewenang-wenang, intimidasi berlebihan, kekerasan verbal dan fisik, hingga perampasan secara tidak sah oleh Kasatreskrim Mimika dan anggotanya.
Komnas HAM menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang secara tegas menjamin keselamatan pekerja HAM, termasuk wartawan.
“Para wartawan mengalami intimidasi dan pemanggilan secara sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika dan anggotanya,” tulis Komnas HAM dalam rekomendasi resminya yang ditujukan kepada Kapolda Papua Tengah dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta LPSK memberikan perlindungan kepada para korban, termasuk pemulihan psikis, rehabilitasi psikologis, dan dukungan psikososial. Selain itu, Kapolda Papua Tengah juga diminta melakukan pengawasan ketat terhadap proses penegakan hukum internal melalui Tim Propam Polda Papua Tengah, agar keadilan hukum benar-benar dirasakan korban.
IWO menilai rekomendasi ini harus menjadi momentum evaluasi serius bagi institusi kepolisian agar praktik intimidasi terhadap jurnalis tidak kembali terulang.
“Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Wartawan harus diperlakukan secara bermartabat saat menjalankan tugas jurnalistiknya. IWO mengapresiasi Komnas HAM atas rekomendasi ini,” tegas Telly Nathalia.
Rekomendasi Komnas HAM tersebut ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Parulian P. Siagian, tertanggal 22 Desember 2025, dan diterima oleh para korban pada 8 Januari 2026 di Mimika.
Sementara itu, Ifo Rahabav, penanggung jawab papuanewsonline.com, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
“Kami berterima kasih kepada Komnas HAM, IWO, KKJ, LBH Pers, serta seluruh organisasi pers yang telah mengawal perkara ini. Kami berharap Kapolda Papua Tengah Brigjen Alfred Papare tidak melindungi kejahatan yang diduga dilakukan Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktarian dan anggotanya,” ujar Ifo. (Redaksi)









