Home / Terpopuler / Telepon Subuh Mentan Amran Gagalkan Penyelundupan 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal di Semarang

Telepon Subuh Mentan Amran Gagalkan Penyelundupan 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal di Semarang

SEMARANG, sidikbangsa.com – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi titik awal terbongkarnya upaya penyelundupan bawang bombay ilegal seberat 133,5 ton di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Aksi cepat tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal Lapor Pak Amran pada hari libur. Meski diterima di luar jam kerja, laporan itu langsung ditindaklanjuti Mentan Amran karena dinilai mendesak. Informasi yang diterima menyebutkan bawang bombay ilegal tersebut tengah dalam proses pengiriman menuju Semarang.

“Waktu itu hari libur, kami langsung terima telepon. Dibilang mendesak, barang sudah mau berangkat ke Semarang. Awalnya saya pikir jangan-jangan main-main, tapi tetap saya putuskan untuk ditindaklanjuti. Kalau salah, alhamdulillah. Tapi kalau benar, seperti sekarang, dampaknya besar,” ujar Mentan Amran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi penindakan, Sabtu (10/1/2026).

Menyikapi laporan tersebut, Mentan Amran segera bergerak cepat sejak dini hari. Ia langsung berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk memperketat pengawasan jalur masuk, termasuk menghubungi Dandim dan Kapolres setempat agar pengiriman bawang bombay ilegal tersebut tidak lolos dari pantauan aparat.

Menurut Mentan Amran, penanganan kasus penyelundupan pangan tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas instansi.

“Kami tidak bisa kerja sendiri. Begitu ada laporan, langsung saya telepon semua. Kolaborasi itu kunci,” tegasnya.

Langkah cepat tersebut membuahkan hasil. Sekitar enam jam setelah koordinasi dilakukan, aparat gabungan berhasil mengamankan seluruh muatan bawang bombay ilegal. Mentan Amran menilai mekanisme Lapor Pak Amran terbukti efektif sebagai sarana partisipasi publik dalam menjaga sektor pertanian nasional.

“Ini bukti bahwa laporan masyarakat sangat membantu. Tapi laporan yang masuk juga masih sangat banyak, setebal ini,” ujarnya.

Berdasarkan laporan resmi Kapolrestabes Semarang, penindakan dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah bersama Polrestabes Semarang, Kodim Semarang, dan Lanal Semarang mengamankan tujuh armada truk bermuatan bawang bombay ilegal tanpa dokumen karantina yang sah. Total barang bukti mencapai 133,5 ton.

Komoditas tersebut diketahui tiba di Pelabuhan Tanjung Emas menggunakan Kapal Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat. Untuk mengelabui petugas, bawang bombay ilegal diangkut menggunakan truk yang ditutup terpal berlapis.

Seluruh truk beserta muatan kini diamankan di depo fumigasi milik Karantina Tumbuhan di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Mentan Amran menegaskan, praktik penyelundupan pangan tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan yang mengancam ekosistem pertanian nasional. Selain itu, praktik ilegal tersebut dinilai merusak psikologi dan semangat produksi petani dalam negeri.

“Tidak ada toleransi untuk impor pangan ilegal. Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya dan diberi efek jera,” pungkas Mentan Amran. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *