Jakarta, sidikbangsa.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Regulasi tersebut diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 5 Juni 2026. Kehadirannya menjadi pedoman teknis bagi BPJPH dalam memastikan setiap pelanggaran terhadap ketentuan JPH ditangani secara terukur, proporsional, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, regulasi baru tersebut tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi. Lebih dari itu, aturan tersebut dirancang sebagai instrumen pembinaan untuk mendorong seluruh pihak dalam ekosistem halal meningkatkan kepatuhan.
“Jaminan Produk Halal tidak hanya berbicara tentang sertifikat, tetapi juga tentang komitmen menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan. Karena itu, sistem pengawasan kita harus didukung dengan mekanisme penegakan hukum yang jelas, adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” kata Haikal, Minggu (9/8/2026).
Menurut dia, penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan JPH berjalan konsisten, tertib, akuntabel, dan berintegritas.
Aturan tersebut sekaligus menjadi instrumen untuk memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan sertifikasi halal. Dengan demikian, pencantuman label halal tidak berhenti pada proses administratif ketika sertifikat diterbitkan, tetapi harus diikuti dengan konsistensi menjaga kehalalan produk sepanjang proses produksi hingga sampai ke tangan konsumen.
Turunan Amanat UU Jaminan Produk Halal
Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Melalui regulasi tersebut, BPJPH kini memiliki pedoman yang lebih komprehensif dalam menangani pelanggaran administrasi di bidang JPH. Pengaturan tidak hanya mencakup jenis dan tata cara pengenaan sanksi, tetapi juga mekanisme pengajuan keberatan serta tindak lanjut terhadap hasil pengawasan.
Kewenangan pengenaan sanksi administratif ditujukan kepada berbagai pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan JPH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis sanksi administratif juga disusun secara bertahap dan proporsional, sehingga penanganan pelanggaran dapat disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan dampaknya.
Khusus bagi pelaku usaha, regulasi ini memberikan penegasan terhadap sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjaga keberlangsungan status halal produk. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada pengenaan sanksi administratif sesuai mekanisme yang telah ditetapkan BPJPH.
Tidak Sekadar Menghukum
Meski menyiapkan instrumen sanksi yang lebih tegas, BPJPH menekankan bahwa penegakan aturan tetap mengedepankan prinsip pembinaan dan perbaikan kepatuhan.
Artinya, sanksi tidak serta-merta dijatuhkan secara represif tanpa memberikan kesempatan kepada pihak yang melakukan pelanggaran untuk memperbaiki kesalahannya.
Dalam penerapannya, penjatuhan sanksi dilakukan secara proporsional dengan memberikan tenggat waktu tertentu kepada pelaku usaha untuk melakukan tindakan perbaikan sesuai ketentuan.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar penegakan hukum JPH tidak hanya menghasilkan efek jera, tetapi juga membangun kesadaran dan budaya kepatuhan di kalangan pelaku usaha.
Dengan regulasi baru ini, BPJPH ingin memastikan bahwa sistem jaminan produk halal tidak berhenti pada kepemilikan sertifikat, tetapi menjadi sebuah proses berkelanjutan yang melibatkan kepatuhan, pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum.
Penguatan mekanisme tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat sebagai konsumen.
BPJPH menilai kepatuhan terhadap ketentuan halal merupakan bagian penting dari kepercayaan publik. Karena itu, pengawasan yang konsisten dan mekanisme sanksi yang jelas diharapkan mampu menjaga integritas ekosistem produk halal nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasar. (Red)










