Jakarta, sidikbangsa.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengajukan empat tuntutan utama kepada pemerintah yang akan menjadi fokus perjuangan gerakan buruh nasional sepanjang Agustus hingga Oktober 2026. Keempat tuntutan tersebut mencakup revisi aturan outsourcing, penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT), penegakan aturan pesangon sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hingga percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Meski menyuarakan sejumlah tuntutan penting, Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memastikan tidak ada agenda aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan dilakukan buruh selama Agustus hingga September 2026. Menurutnya, saat ini seluruh isu tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah dan DPR RI.
“KSPI dan Partai Buruh bisa dipastikan tidak akan ada aksi pada Agustus hingga September 2026 selama empat isu ini direspons dengan baik oleh pemerintah dan DPR RI,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Kamis (6/8/2026).
Tuntutan pertama yang menjadi perhatian utama adalah percepatan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau outsourcing. KSPI mendesak pemerintah agar revisi regulasi tersebut dapat diterbitkan pada Agustus 2026 dengan mempertegas pembatasan penggunaan tenaga outsourcing hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni petugas kebersihan (cleaning service), katering, petugas keamanan (security), dan pengemudi.
Selain itu, KSPI meminta agar praktik outsourcing di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan pertambangan, dan sektor minyak serta gas bumi dilakukan melalui anak perusahaan atau kontraktor yang memiliki hubungan kerja yang jelas dan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja.
“KSPI dan Partai Buruh meminta dengan segera ketegasan agar revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya sudah bisa diterbitkan pada bulan Agustus ini,” tegas Said Iqbal.
Tuntutan kedua berkaitan dengan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) atau penerapan tarif pajak nol persen. Menurut KSPI, dana JHT merupakan tabungan sosial yang berasal dari iuran pekerja dan perusahaan sehingga tidak semestinya dikenakan pajak saat dicairkan.
Said Iqbal menilai yang layak menjadi objek pajak hanyalah hasil pengembangan atau imbal hasil investasi dana tersebut, bukan dana pokok yang menjadi hak peserta.
“Kami meminta pajak Jaminan Hari Tua itu 0 persen, atau sekurang-kurangnya batas JHT yang dikenai pajak dinaikkan. Yang dikenai pajak seharusnya imbal hasilnya, bukan tabungan sosial JHT,” ujarnya.
Sementara itu, tuntutan ketiga menyangkut perlindungan hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). KSPI meminta pemerintah menghentikan praktik pembayaran pesangon menggunakan skema 0,5 kali ketentuan dan menjalankan secara penuh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang mewajibkan pembayaran pesangon sekurang-kurangnya satu kali ketentuan.
Menurut KSPI, implementasi putusan MK tersebut penting untuk memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memperoleh perlindungan ekonomi yang memadai.
“Tuntutan ketiga dari KSPI dan Partai Buruh adalah menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, sehingga pemberian pesangon sekurang-kurangnya satu kali ketentuan. Tidak ada lagi pembayaran pesangon menggunakan skema 0,5 kali,” tegasnya.
Adapun tuntutan keempat adalah percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang mengamanatkan perbaikan regulasi ketenagakerjaan nasional. KSPI menilai pembahasan RUU tersebut harus dilakukan secara komprehensif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dan tidak dilakukan secara terburu-buru.
“Tuntutan keempat adalah sahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pembahasannya tidak boleh tergesa-gesa agar menghasilkan aturan yang benar-benar melindungi buruh tanpa memberatkan dunia usaha,” kata Said Iqbal.
Di sisi lain, KSPI juga kembali menegaskan sikapnya terkait gelombang PHK yang masih membayangi sejumlah sektor industri. Sebelumnya, Said Iqbal menyoroti potensi PHK terhadap sekitar 800 pekerja PT Victoria Apparel di Kota Semarang dan 670 pekerja PT Samwon di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Ia menekankan bahwa PHK harus menjadi pilihan terakhir setelah seluruh upaya penyelamatan perusahaan dilakukan. Namun apabila PHK tidak dapat dihindari, seluruh hak pekerja wajib dibayarkan secara penuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jika PHK memang tidak bisa dihindari, maka seluruh hak pekerja wajib dibayarkan sesuai undang-undang. Tidak boleh ada pesangon yang dicicil, tidak boleh ada upah proses yang tidak dibayarkan, dan seluruh hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak harus diberikan secara penuh sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Said Iqbal juga menegaskan pentingnya peran negara dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan perlindungan tenaga kerja. Menurutnya, dialog konstruktif antara perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah harus menjadi instrumen utama untuk mencari solusi atas persoalan ketenagakerjaan yang muncul.
“Semua langkah penyelamatan harus dibahas melalui dialog bersama serikat pekerja dan disupervisi oleh pemerintah agar perusahaan tetap berjalan dan pekerja tetap memiliki mata pencaharian,” pungkasnya. (Red)










