Home / Pendidikan / Dana BOS Dipertanyakan, Wali Murid SMPN 2 Kota Bekasi Diduga Masih Dipungut Uang Kas untuk Fasilitas Kelas  

Dana BOS Dipertanyakan, Wali Murid SMPN 2 Kota Bekasi Diduga Masih Dipungut Uang Kas untuk Fasilitas Kelas  

Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat di SMP Negeri 2 Kota Bekasi menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah wali murid mengaku masih dibebankan iuran kas sebesar Rp30.000 per siswa setiap bulan yang diperuntukkan membeli berbagai kebutuhan dan perlengkapan kelas. Padahal, pengadaan sarana dan prasarana serta alat tulis kantor (ATK) dinilai telah dianggarkan melalui Dana BOS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pungutan tersebut diberlakukan kepada siswa kelas VII Tahun Ajaran 2026/2027. Dana yang terkumpul digunakan untuk membeli kipas angin, sapu, pengki, alat pel lantai, kemoceng, kain pembersih hingga spidol.

“Uang kas itu disetorkan kepada koordinator kelas (Korlas) masing-masing. Setelah terkumpul, uang digunakan untuk membeli perlengkapan kelas seperti kipas angin, spidol, sapu, pengki, alat pel dan kebutuhan lainnya. Barang-barangnya juga sudah dibeli dan diserahkan ke kelas,” ungkap salah seorang sumber.

Jika dihitung secara sederhana, potensi dana yang terkumpul dari iuran tersebut terbilang cukup besar. Dengan asumsi Rp30.000 x 40 siswa dalam satu rombongan belajar (rombel), maka terkumpul sekitar Rp1.200.000 per bulan per kelas. Apabila terdapat delapan rombel kelas VII, total dana mencapai Rp9.600.000 per bulan atau sekitar Rp115.200.000 dalam setahun. Bila pola serupa diterapkan di seluruh jenjang kelas VII, VIII dan IX, maka total dana yang beredar diperkirakan mencapai Rp345.600.000 per tahun.

Besarnya potensi pungutan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan Dana BOS di SMPN 2 Kota Bekasi. Pasalnya, sekolah tersebut diketahui menerima alokasi Dana BOS Pusat setiap tahun mencapai lebih dari Rp1 miliar, yang di dalam petunjuk teknis penggunaannya juga mengakomodasi belanja ATK maupun sarana dan prasarana sekolah.

Untuk memperoleh konfirmasi dan keberimbangan informasi, tim media mendatangi SMPN 2 Kota Bekasi pada Selasa (28/7/2026) dan menemui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 2 Kota Bekasi, Munajam, yang juga menjabat sebagai Kepala SMPN 3 Kota Bekasi secara definitif.

Munajam menegaskan dirinya tidak pernah menginstruksikan adanya pungutan uang kas kepada wali murid.

“Saya baru sekitar satu bulan menjadi Plt di SMPN 2. Saya tidak pernah menginstruksikan adanya uang kas. Baru-baru ini kami juga membeli 48 unit kipas angin menggunakan Dana BOS. Semua kebutuhan sarana prasarana maupun ATK sudah dibiayai melalui Dana BOS Pusat,” ujarnya didampingi sejumlah staf.

Sebagai bukti bahwa sekolah melarang adanya pungutan, Munajam menunjukkan Surat Pemberitahuan Nomor 4213/168/SMP2/VII/2026 yang berisi larangan melakukan pungutan uang kas kepada orang tua siswa. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa apabila sudah ada dana yang terlanjur diterima, maka harus dikembalikan kepada orang tua.

Namun, setelah dicermati tim media, surat pemberitahuan tersebut diketahui diterbitkan pada 24 Juli 2026. Waktu penerbitannya dinilai berdekatan dengan munculnya konfirmasi dari awak media mengenai dugaan pungutan tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah larangan tersebut memang telah diberlakukan sejak awal atau justru diterbitkan setelah persoalan ini mencuat. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Bekasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kota Bekasi melakukan penelusuran terhadap mekanisme pengelolaan Dana BOS serta dugaan pungutan di lingkungan sekolah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pembiayaan operasional sekolah telah sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak membebani orang tua siswa dengan biaya yang semestinya dapat dibiayai melalui Dana BOS. (Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *