Indragiri Hulu, sidikbangsa.com — Belasan wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berencana melaporkan seorang warga Desa Japura, Kecamatan Lirik, ke Polres Inhu terkait dugaan pernyataan yang menyeret nama insan pers dalam praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Pria yang dikenal dengan panggilan Bujang Mas (BM) itu disebut akan dilaporkan pada Sabtu, 9 Mei 2026, setelah diduga mengaku memberikan “upeti” hingga puluhan juta rupiah setiap bulan kepada sejumlah wartawan agar menutup mata terhadap aktivitas PETI yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Ketua IWO Inhu, Rudi Walker Purba, menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan sikap resmi organisasi bersama para wartawan yang merasa nama dan profesinya dicemarkan oleh pernyataan BM.
“Atas perbuatannya, kami akan melaporkan BM, warga Japura, ke Mapolres Inhu,” ujar Rudi Walker Purba usai menggelar rapat internal bersama puluhan anggota IWO di Japura, Jumat (8/5/2026).
Menurut Rudi, sejumlah wartawan media online yang namanya diduga dicatut sebagai penerima jatah dari aktivitas PETI merasa keberatan dan dirugikan secara moral maupun profesional. Karena itu, para anggota IWO sepakat membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Kami menganggap ini persoalan serius. Pernyataan tersebut tidak hanya mencoreng nama wartawan, tetapi juga diduga mengarah pada upaya suap terhadap insan pers,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) di Polres Inhu untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, mengingat persoalan yang menyeret aktivitas PETI merupakan isu yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Setelah laporan dibuat, kami meminta APH Polres Inhu memproses perkara ini secara serius, apalagi berkaitan dengan aktivitas PETI yang diduga sudah lama berlangsung,” tambahnya.
Sebelumnya, BM alias Bujang Mas sempat dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui sambungan telepon seluler terkait pernyataannya kepada beberapa media online mengenai dugaan pemberian upeti kepada wartawan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski aplikasi pesan WhatsApp miliknya terpantau aktif.
Kasus ini pun memicu perhatian publik karena menyangkut integritas profesi wartawan sekaligus dugaan praktik ilegal pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Indragiri Hulu.
Di sisi lain, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya mendalami dugaan pencemaran nama baik maupun percobaan suap terhadap wartawan, tetapi juga mengusut keberadaan dan aktivitas PETI yang disebut-sebut telah beroperasi cukup lama di wilayah tersebut. (Pas/Red)









