Bekasi, sidikbangsa.com – Puluhan warga Kampung Pondok, Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, terancam kehilangan tempat tinggal yang telah mereka huni secara turun-temurun. Lahan seluas 23.380 meter persegi yang menjadi ruang hidup puluhan kepala keluarga itu kini berstatus sengketa dan tengah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Terbaru, sidang aanmaning kedua yang dijadwalkan pada Jumat (9/1/2026) terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan lantaran 11 pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan, sehingga majelis hakim belum dapat melanjutkan agenda pemeriksaan.
Lahan tersebut diklaim sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Namun, kepemilikan itu digugat oleh Akhmad Aryadi, warga Cakung, Jakarta Timur, yang mengajukan klaim hak atas tanah tersebut melalui jalur hukum.
Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dimah, menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan yang disengketakan. Menurutnya, seluruh dokumen kepemilikan telah disiapkan untuk dipaparkan secara terbuka di persidangan.
“Secara hukum kami memiliki bukti-bukti konkret bahwa tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Semua dokumen akan kami sampaikan di hadapan majelis hakim,” kata Dimah.
Dimah juga mengungkapkan bahwa sengketa lahan ini sejatinya telah bergulir sejak 2023. Saat itu, warga Kampung Pondok sempat mendatangi DPRD Kabupaten Bekasi untuk menyuarakan keresahan dan memperjuangkan hak atas tempat tinggal mereka.
“Kami berharap Pengadilan Negeri Cikarang dapat menilai perkara ini secara objektif dan mendetail, sehingga dapat diputuskan bahwa lahan tersebut secara sah merupakan aset pemerintah daerah,” ujarnya.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh warga. Perwakilan warga Kampung Pondok, Sahrul, menilai proses hukum yang berjalan sarat kejanggalan dan tidak mencerminkan fakta di lapangan. Ia menyebut, warga telah menempati dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun secara turun-temurun.
“Fakta di lapangan menunjukkan kami sudah tinggal di sini sejak lama. Sementara bukti yang digunakan oleh pihak lawan kami duga tidak sah,” ungkap Sahrul.
Sahrul bahkan mencurigai adanya penggunaan dokumen bermasalah dalam proses gugatan. Ia menilai penilaian kepemilikan yang hanya berpatokan pada satu objek atau satu dokumen tidak mencerminkan keadilan substantif.
“Kalau penilaian hanya dari satu objek, itu tidak adil. Kami melihat ada kejanggalan besar dan dugaan praktik mafia tanah dalam kasus ini,” tegasnya.
Ia berharap majelis hakim tidak semata-mata menilai perkara dari aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan fakta historis, sosial, serta keberadaan warga yang telah lama menjadikan kawasan tersebut sebagai tempat tinggal.
Warga Kampung Pondok menegaskan tidak akan menyerah. Mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak atas tempat tinggal melalui jalur hukum dan mengawal setiap proses persidangan.
“Kami akan terus menggugat dan melawan. Ini menyangkut hidup kami dan keluarga kami. Kami menduga kuat ini adalah praktik mafia tanah,” pungkas Sahrul.
Selain itu, warga berharap Pemerintah Daerah dapat benar-benar hadir dan memberikan perlindungan serta dukungan nyata dalam memperjuangkan keadilan, mengingat sengketa ini menyangkut nasib puluhan kepala keluarga.
Sebagai informasi, sengketa lahan yang telah berlangsung sejak 2023 ini menjadi sorotan publik karena berpotensi menyebabkan penggusuran warga yang telah lama bermukim dan membangun kehidupan di kawasan tersebut. (Redaksi)









