Jakarta, sidikbangsa.com – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan permukiman warga di lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, menuai pertanyaan dan keberatan dari warga. Sejumlah warga mengklaim telah memiliki legalitas atas lahan yang ditempati, bahkan sebagian sudah mengantongi sertifikat resmi.
Sekretaris RW 05 Cipinang Besar Selatan, Muhammad Yusuf, menyatakan warga mempertanyakan dasar penertiban lantaran sebagian bidang tanah telah melalui proses administrasi yang sah.
“Langkah penertiban ini dipertanyakan karena sejumlah warga mengaku memiliki legalitas atas tanah yang digunakan untuk mendirikan rumah,” kata Yusuf, Minggu (23/11/2025).
Pemprov DKI Jakarta berencana menertibkan permukiman di TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga guna mengembalikan fungsi lahan sebagai area pemakaman. Namun, menurut Yusuf, sejumlah warga memperoleh lahan tersebut melalui transaksi jual beli dengan yayasan yang dahulu mengelola TPU Kebon Nanas.
“Di warga kami ada beberapa yang sudah terjadi transaksi jual beli yang sah, atas nama yayasan dan ditandatangani ahli waris makam,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusuf mengungkapkan bahwa sejak 2018, beberapa bidang tanah warga di area TPU Kebon Nanas telah didaftarkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam proses tersebut, pejabat Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat itu turut menandatangani dokumen yang menyatakan lahan tersebut bukan aset Pemprov DKI Jakarta.
“Karena kita sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengurusan PTSL teregister 2018, dan Kasi Pemerintahan kelurahan saat itu mengiyakan kalau itu bukan lahan pemda,” jelas Yusuf.
Ia menambahkan, saat ini ada warga yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah serta Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar pendirian rumah di kawasan tersebut.
Namun, sikap Pemprov DKI Jakarta belakangan dinilai berubah. Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan, yang sebelumnya sempat menyatakan TPU Kebon Nanas bukan aset Pemprov DKI, menyampaikan pernyataan berbeda saat sosialisasi pengembalian fungsi lahan di Kantor Kecamatan Jatinegara, Kamis (20/11).
“TPU Kebon Nanas merupakan aset Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut). Tidak ada kaitannya dengan yayasan dalam kepemilikan,” ujar Eka.
Eka menegaskan bahwa sejak dahulu seluruh pelayanan pemakaman di TPU Kebon Nanas ditangani oleh Dinas Tamhut DKI Jakarta. Karena itu, lahan yang kini beralih fungsi menjadi permukiman warga dinyatakan sebagai aset resmi Pemprov DKI.
“Kalau ada warga meninggal, izinnya ke siapa? Ke pemda. Maka kalau itu aset pemda, tentu kami pertahankan,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkot Jakarta Timur menyatakan akan menelusuri klaim warga terkait transaksi jual beli dan proses PTSL yang telah berjalan. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan keabsahan dokumen kepemilikan tanah warga.
“Akan kita kaji dan runtut kronologinya. Kami tidak mengabaikan kepemilikan yang sah. Alur administrasinya akan diteliti, termasuk tanda tangan lurah saat itu,” kata Eka.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan penertiban dilakukan untuk mengatasi krisis lahan pemakaman. Dari total 69 TPU yang dikelola Dinas Tamhut DKI, sebagian besar telah penuh dan hanya melayani pemakaman secara tumpang.
Berdasarkan data awal, tercatat sekitar 280 kepala keluarga (KK) atau 517 jiwa mendirikan bangunan di lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga. Lahan yang saat ini ditempati warga direncanakan akan dialihkan kembali untuk membuka petak makam baru. (Red)









