Home / Terpopuler / Viral Uang Rp100 Ribu di TPS Liar Bekasi, BI Turun Tangan Lakukan Penelusuran

Viral Uang Rp100 Ribu di TPS Liar Bekasi, BI Turun Tangan Lakukan Penelusuran

Jakarta, sidikbangsa.com — Bank Indonesia (BI) buka suara terkait viralnya video penemuan potongan uang kertas pecahan Rp100 ribu di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. BI memastikan saat ini tengah melakukan penelusuran mendalam dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan pihaknya merespons serius video yang beredar luas di media sosial tersebut.

“Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2026).

Ramdan menegaskan, dalam pengelolaan uang rupiah, Bank Indonesia selalu memastikan bahwa uang yang beredar di masyarakat merupakan uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam regulasi tersebut, BI memiliki kewenangan melakukan pemusnahan terhadap uang yang sudah tidak layak edar, seperti uang lusuh, cacat, rusak, atau uang yang telah resmi ditarik dari peredaran.

“Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan cara dilebur atau metode lain sehingga tidak menyerupai uang rupiah,” jelas Ramdan.

Ia menambahkan, proses pemusnahan uang kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia dengan prosedur dan pengawasan yang ketat. Selanjutnya, limbah hasil pemusnahan tersebut dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah.

“Bank Indonesia selalu memastikan bahwa seluruh proses pemusnahan uang dilakukan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, sebagai bagian dari komitmen terhadap pengelolaan lingkungan berkelanjutan, sejak 2023 BI secara bertahap menerapkan konsep waste to energy dan waste to product dalam pengolahan limbah racik uang kertas.

Implementasi waste to energy telah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan limbah uang kertas sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), termasuk di wilayah Jawa Barat. Sementara itu, konsep waste to product diterapkan dengan mengolah limbah uang menjadi produk bernilai guna, seperti suvenir dan medali, yang telah dilakukan di antaranya di Bali.

BI menegaskan akan terus menelusuri asal-usul temuan uang tersebut guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses pemusnahan uang rupiah. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *