Jakarta, sidikbangsa.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan praktik penyembunyian omzet bernilai fantastis yang mencapai Rp12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil. Dana jumbo tersebut diduga berasal dari aktivitas ilegal yang disamarkan melalui penggunaan rekening karyawan maupun rekening pribadi.
Temuan itu disampaikan PPATK berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan sepanjang pemantauan lembaga intelijen keuangan nasional tersebut.
“Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, di mana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal,” demikian dikutip dari keterangan resmi PPATK, Kamis (29/1).
Meski menemukan indikasi kuat adanya praktik penyalahgunaan rekening, PPATK belum mengungkap identitas perusahaan maupun individu yang diduga terlibat. Informasi tersebut masih dalam proses pendalaman dan penelusuran lebih lanjut bersama aparat penegak hukum terkait.
Di sisi lain, PPATK menegaskan perannya sebagai lembaga intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata dalam mengamankan penerimaan negara. Melalui kerja sama strategis dengan Direktorat Jenderal Pajak, PPATK berhasil mengamankan potensi penerimaan negara sebesar Rp18,64 triliun sepanjang periode 2020 hingga Oktober 2025.
Khusus sepanjang tahun 2025, PPATK mencatat telah menghasilkan 173 Hasil Analisis, empat Hasil Pemeriksaan, serta satu Informasi di sektor fiskal. Total nilai transaksi yang dianalisis pada periode tersebut mencapai Rp934 triliun.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keynote speech menekankan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, lembaga pengawas, serta sektor swasta terbukti membuahkan hasil konkret.
Salah satu capaian signifikan adalah keberhasilan menekan perputaran transaksi keuangan yang berkaitan dengan perjudian online.
“Tercatat sebesar Rp286,84 triliun, menurun 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun,” ujar Ivan.
Ia menambahkan, penurunan tersebut menjadi yang pertama kali terjadi sejak upaya penindakan dilakukan secara masif dan terkoordinasi antara pemerintah dan sektor swasta. Langkah ini dinilai penting karena praktik perjudian online berdampak luas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kolaborasi ini menjadi nilai tambah bagi Indonesia dalam menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) FATF pada tahun 2029/2030,” jelasnya.
Meski demikian, PPATK mengakui masih terdapat tantangan serius yang harus dibenahi, khususnya terkait kesenjangan antara Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang disampaikan pihak pelapor dengan hasil National Risk Assessment (NRA) Indonesia.
Kesenjangan tersebut tercermin dari masih tingginya laporan transaksi berisiko rendah atau over-reporting, sementara transaksi berisiko tinggi justru minim dilaporkan atau mengalami under-reporting.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, PPATK menegaskan perlunya sinergi yang lebih kuat, terpadu, dan berkelanjutan antara PPATK, pihak pelapor, asosiasi, serta Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP). Langkah ini dinilai krusial guna menekan ketimpangan pelaporan sekaligus memperkuat sistem pencegahan kejahatan keuangan nasional. (Red)









