Kota Bekasi, sidikbangsa.com — Ironi besar kembali mencuat dalam tata kelola keuangan daerah Kota Bekasi. Sejumlah kepala sekolah negeri tingkat dasar dilaporkan ‘terpaksa’ mengembalikan kelebihan bayar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2011, dengan total nilai pengembalian lebih dari Rp150 juta.
Besaran tagihan yang dibebankan pun bervariasi. Ada kepala sekolah yang diminta mengembalikan lebih dari Rp11 juta, sebagian sekitar Rp8 juta, bahkan ada yang hanya Rp500 ribuan. Namun persoalannya bukan semata pada angka, melainkan waktu penagihan yang dinilai janggal dan sarat ketidakadilan.
Pasalnya, temuan BPK yang berusia hampir 15 tahun itu baru kembali ditagih pada 2026, ketika sebagian kepala sekolah yang bersangkutan sudah pensiun, dimutasi, bahkan tidak lagi menjabat di satuan kerja terkait.
Situasi ini memantik pertanyaan mendasar:
apakah penagihan temuan lama tersebut masih sah secara hukum, atau justru mencerminkan kelalaian administratif pemerintah daerah yang kini dibebankan ke aparatur level paling bawah?
Temuan Lama, Penagihan Terlambat: Ada Masalah Tata Kelola
Penagihan pengembalian kerugian negara kepada kepala sekolah dasar ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK tahun 2011. Namun, lambannya proses penyelesaian justru membuka ruang kritik serius terhadap fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
Secara normatif, mekanisme penyelesaian kerugian negara telah diatur jelas dalam berbagai regulasi, antara lain:
• UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
• UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
• Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
• Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan, rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima oleh pemerintah daerah.
“Dari kondisi ini, bisa disimpulkan Unit Pelaksana Pengawasan (UPP) tidak bekerja secara maksimal dalam menjalankan fungsi dan perannya,” ujar sumber yang memahami persoalan ini, Senin (26/1/2026).
Ia menambahkan, jika rekomendasi BPK tahun 2011 tidak ditindaklanjuti tepat waktu, maka Inspektorat Daerah patut dievaluasi, karena fungsi pengawasan internal tidak berjalan optimal.
“Pemerintah daerah berpotensi melakukan maladministrasi dengan menunda penyelesaian, lalu melempar bola panas ke level sekolah,” tegasnya.
Antara Kerugian Negara dan Keadilan Aparatur
Tidak ada yang membantah bahwa kerugian negara wajib dikembalikan. Namun regulasi juga mengamanatkan penyelesaian yang adil, proporsional, dan tepat waktu.
Menagih temuan lama tanpa disertai:
audit ulang konteks kebijakan saat itu, klarifikasi jabatan dan kewenangan kepala sekolah pada tahun temuan, serta pemetaan aktor yang sebenarnya bertanggung jawab, berisiko menciptakan ketakutan struktural di dunia pendidikan. Kepala sekolah dapat menjadi korban sistem administrasi yang lalai, sementara pengambil kebijakan dan pejabat pengawas justru luput dari pertanggungjawaban.
Desakan Audit Penelusuran dan Peran DPRD
Situasi ini dinilai perlu disikapi secara serius. Pemerintah daerah didesak melakukan audit penelusuran (tracing audit) untuk menjawab pertanyaan mendasar:
Mengapa temuan BPK tahun 2011 bisa “mengendap” hingga 2026 tanpa penyelesaian? Alih-alih sekadar penagihan, pemerintah daerah seharusnya mengedepankan mekanisme keadilan restoratif administratif, bukan pendekatan represif yang membebani aparatur di tingkat sekolah.
DPRD Kota Bekasi juga diminta memanggil Inspektorat dan Dinas Pendidikan untuk membuka kronologi kelalaian penanganan temuan tersebut. Jika ditemukan adanya kelalaian sistemik, maka tanggung jawab tidak bisa dibebankan secara sepihak kepada kepala sekolah.
Kasus ini menjadi cermin bahwa persoalan keuangan daerah bukan sekadar soal angka, melainkan juga soal keadilan, kepastian hukum, dan keberanian mengoreksi kesalahan sistemik.
Tanpa itu, penagihan temuan lama justru berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pendidikan dan birokrasi daerah. (Red)









