Jakarta, sidikbangsa.com – Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan. Dana yang terkumpul dari pajak ini dikelola pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan, mulai dari pemeliharaan infrastruktur jalan, peningkatan layanan transportasi publik, hingga menjamin legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.
Lantas, berapa tarif PKB yang berlaku di wilayah DKI Jakarta dan apa dasar hukumnya?
Berdasarkan ketentuan Bapenda DKI Jakarta, tarif PKB di Ibu Kota masih mengacu pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta
1. Kepemilikan oleh Orang Pribadi (Progresif):
2% untuk kendaraan pertama
3% untuk kendaraan kedua
4% untuk kendaraan ketiga
5% untuk kendaraan keempat
6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya
Tarif tersebut berlaku progresif, artinya semakin banyak jumlah kendaraan atas nama dan alamat (NIK) yang sama, maka persentase pajak akan semakin tinggi. Perhitungan progresif juga disesuaikan berdasarkan jenis kendaraan dan jumlah roda.
2. Kendaraan untuk Kepentingan Umum dan Sosial:
Sebesar 0,5%, berlaku untuk kendaraan angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, kegiatan sosial keagamaan, lembaga sosial, serta kendaraan milik pemerintah.
3. Kepemilikan oleh Badan Usaha:
Ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.
Kepemilikan kendaraan sendiri didasarkan pada kesamaan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang terdaftar.
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
Secara nasional, pengaturan mengenai pajak kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PKB dihitung dari dua unsur utama:
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Merupakan harga pasaran umum kendaraan yang ditetapkan pemerintah dan menjadi dasar penghitungan PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penetapan NJKB diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.
2. Bobot Kendaraan
Bobot mencerminkan tingkat potensi kerusakan jalan dan/atau dampak pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan tersebut. Kendaraan berat seperti truk memiliki bobot lebih tinggi dibanding kendaraan pribadi biasa, sehingga nilai pajaknya dapat lebih besar.
Dengan memahami tarif serta dasar pengenaan PKB, masyarakat di DKI Jakarta diharapkan dapat menghitung dan merencanakan kewajiban pajak tahunannya secara lebih cermat. Kepatuhan membayar pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan dan kualitas layanan publik di Ibu Kota. (Red)









