Home / Terpopuler / Sidak Mendadak di KEK Galang Batang, Ratusan TKA Ilegal Ditemukan; 17 WN Tiongkok Baru Tiba via Bandara RHF

Sidak Mendadak di KEK Galang Batang, Ratusan TKA Ilegal Ditemukan; 17 WN Tiongkok Baru Tiba via Bandara RHF

Tanjungpinang, sidikbangsa.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau mengungkap hasil inspeksi mendadak (sidak) Tim Pengawas Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan di Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Kabupaten Bintan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ratusan tenaga kerja asing (TKA) yang diduga bekerja secara ilegal.

Sekretaris Disnakertrans Kepri, John Andariasta Barus, menyampaikan bahwa sebanyak sembilan pengawas dari Kemnaker turun langsung ke lokasi pada pekan lalu, didampingi Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri.

“Tim Pengawas Kemnaker menggelar sidak di KEK Galang Batang dan menemukan ratusan TKA ilegal bekerja di sana,” ujar John di Tanjungpinang, Jumat.

Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa kelengkapan administrasi dan dokumen perizinan para pekerja asing di sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan industri tersebut. Meski temuan awal sudah teridentifikasi, John belum dapat memerinci jumlah pasti maupun perusahaan yang terlibat karena laporan resmi masih dalam proses penyusunan oleh Kemnaker.

“Kami masih menunggu laporan resmi dari Kemnaker. Setelah final, hasilnya akan dirilis ke publik,” tegasnya.

Selain menemukan dugaan TKA ilegal yang telah bekerja, tim pengawas juga mendapati 17 warga negara asing asal Tiongkok yang baru tiba di KEK Galang Batang. Mereka diketahui terbang dari Jakarta menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah sebelum melanjutkan perjalanan dengan bus ke kawasan industri tersebut.

“TKA ini terbang dari Jakarta ke Bandara RHF, lalu naik bus menuju KEK Galang Batang,” jelas John.

Ia menegaskan, sidak gabungan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan, khususnya terkait keberadaan tenaga kerja asing di wilayah strategis investasi seperti Kepri.

Menurutnya, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan Kemnaker. Selain itu, setiap TKA juga dikenakan kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA sebesar 100 dolar AS per orang per bulan, yang dibayarkan untuk 12 bulan masa kerja.

“Pemerintah terus meningkatkan pengawasan agar seluruh TKA yang bekerja di Kepri benar-benar memiliki dokumen sah dan memenuhi kewajiban sesuai regulasi,” pungkas John. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *