Home / Hukum & Kriminal / Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Obat Keras, 21 Pria Dicokok dalam Sebulan

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Obat Keras, 21 Pria Dicokok dalam Sebulan

Kota Bekasi, sidikbangsa.com — Komitmen pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi. Sepanjang Januari 2026, kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras daftar G dan mengamankan 21 orang tersangka dari berbagai lokasi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Mapolres Metro Bekasi. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat keras ilegal.

Dari hasil pemetaan, wilayah Cikarang Utara dan Cikarang Selatan tercatat sebagai titik dengan intensitas penindakan tertinggi selama operasi berlangsung.

Sasar Pemuda, Berkedok Toko Kosmetik

Seluruh tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki. Mereka diketahui mengincar konsumen usia produktif, khususnya rentang usia 20 hingga 31 tahun. Untuk mengelabui petugas dan masyarakat, para pelaku menggunakan beragam modus operandi.

“Para pelaku menyamarkan aktivitas ilegal mereka dengan berkedok toko kosmetik dan konter ponsel. Bahkan, sebagian menggunakan sistem tempel untuk transaksi,” ujar perwakilan Polres Metro Bekasi.

Identitas para tersangka berasal dari berbagai daerah, mulai dari Kabupaten dan Kota Bekasi, Bogor, hingga Provinsi Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mayoritas pasokan obat keras tersebut berasal dari luar wilayah Bekasi dan diedarkan untuk meraup keuntungan pribadi.

Barang Bukti Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita ribuan butir obat-obatan keras yang dijual tanpa resep dokter. Barang bukti yang diamankan meliputi:

19.413 butir obat keras daftar G (termasuk Tramadol)

13 unit handphone

Uang tunai Rp7.582.000

24 pak plastik klip transparan

Total nilai nominal barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp194.130.000.

Terancam 12 Tahun Penjara

Kini, ke-21 tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sesuai ketentuan tersebut, para pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal. Warga diminta segera melapor melalui Polri Super App atau kantor polisi terdekat jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *