“Selama enam hari reses, ribuan usulan masyarakat disampaikan mulai dari pembangunan hingga layanan publik.”
Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Pelaksanaan reses perdana tahun 2026 oleh anggota DPRD Kota Bekasi berhasil menyerap ribuan aspirasi masyarakat dari berbagai wilayah. Berdasarkan laporan resmi Sekretariat DPRD, total terdapat 3.216 aspirasi warga yang dihimpun dari seluruh daerah pemilihan (dapil).
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, mengatakan bahwa hasil tersebut merupakan rangkuman dari kegiatan reses yang dilaksanakan para anggota dewan di masing-masing dapil.
Menurutnya, kegiatan reses merupakan bagian penting dari tugas anggota DPRD untuk menjaring kebutuhan dan masukan langsung dari masyarakat.
“Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar masa sidang dan di luar gedung DPRD Kota Bekasi. Pada masa ini, anggota DPRD secara perorangan maupun kelompok mengunjungi daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi masyarakat,” ujar Lia dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan Reses Perdana DPRD Kota Bekasi Tahun 2026 berlangsung selama enam hari, yakni 12 hingga 17 Februari 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
Dapil dengan Aspirasi Terbanyak
Dari hasil rekapitulasi laporan reses, jumlah aspirasi paling banyak berasal dari dua daerah pemilihan.
Dapil II yang meliputi Kecamatan Bekasi Utara dan Medan Satria, serta Dapil V yang mencakup Kecamatan Pondokgede dan Bekasi Barat, masing-masing mencatat 825 aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Dapil IV yang meliputi Kecamatan Jatiasih, Pondok Melati, dan Jatisampurna mencatat 562 aspirasi.
Disusul Dapil III yang mencakup Kecamatan Rawalumbu, Mustikajaya, dan Bantargebang dengan 511 aspirasi.
Adapun Dapil I yang meliputi Kecamatan Bekasi Timur dan Bekasi Selatan mencatat 493 aspirasi.
Menurut Lia, seluruh aspirasi yang terkumpul tersebut akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan program pembangunan daerah.
“Laporan ini kami sampaikan untuk digunakan sebagai bahan masukan dalam perencanaan pembangunan Kota Bekasi,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu kelancaran kegiatan reses tersebut.
Agenda Wajib Anggota DPRD
Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi memang telah menjadwalkan kegiatan reses perdana tahun 2026 bagi seluruh anggota dewan.
Lia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan agenda wajib yang harus dilakukan anggota DPRD untuk menjaring aspirasi masyarakat sekaligus menyampaikan program prioritas pembangunan di daerah pemilihan masing-masing.
“Melalui masa reses ini, pimpinan dan anggota DPRD dapat langsung berinteraksi dengan masyarakat di dapilnya selama enam hari pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.
Hasil kegiatan reses tersebut nantinya akan dituangkan dalam dokumen laporan reses yang kemudian disampaikan dalam rapat paripurna DPRD sebagai bagian dari pokok-pokok pikiran DPRD.
Sesuai ketentuan tata tertib, setiap anggota DPRD Kota Bekasi diwajibkan melaksanakan kegiatan reses sebanyak enam kali dalam masa jabatan, dengan jadwal yang telah ditentukan. (Red)









