Home / Pendidikan / Pungutan “Tabungan Kegiatan” SMPN 30 Jatiasih Resahkan Wali Murid, Total Capai Rp540 Ribu

Pungutan “Tabungan Kegiatan” SMPN 30 Jatiasih Resahkan Wali Murid, Total Capai Rp540 Ribu

Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Pemberitahuan pembayaran tabungan kegiatan yang disampaikan melalui grup WhatsApp wali murid kelas IX SMPN 30 Jatiasih memicu keresahan orang tua. Sekolah menetapkan tenggat pelunasan hingga akhir Februari 2026, sebagaimana disepakati dalam pertemuan orang tua di awal tahun ajaran.

Dalam pesan tersebut, pihak sekolah juga membuka opsi komunikasi bagi wali murid yang mengalami kendala pembayaran serta menyampaikan bahwa buku tabungan siswa akan dipegang oleh wali kelas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, terdapat delapan pos pungutan dengan total Rp540 ribu untuk siswa Muslim dan Rp480 ribu bagi non-Muslim. Rinciannya mencakup peringatan hari besar nasional dan keagamaan, proyek P5/P8, buku tahunan, TKA, pelepasan siswa, hingga dana prestasi.

Sejumlah wali murid menyatakan keberatan. Salah seorang orang tua mengaku pembayaran tersebut memberatkan, bahkan membuat sebagian wali murid harus mencicil. Ia juga mempertanyakan relevansi beberapa pos, seperti peringatan Maulid Nabi dan Isra Mi’raj, yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kegiatan belajar mengajar.

Tak hanya itu, wali murid juga mengungkap adanya rencana pungutan tambahan Rp2,8 juta per kelas untuk acara perpisahan siswa. Meski merasa keberatan, mayoritas orang tua memilih diam dalam forum rapat karena khawatir berdampak pada anak mereka.

Aspek lain yang disorot adalah mekanisme pengelolaan dana, lantaran buku tabungan disebut akan dipegang wali kelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan soal transparansi dan akuntabilitas, mengingat dana sekolah seharusnya dikelola bendahara resmi dan masuk ke rekening sekolah.

Praktik ini dinilai berpotensi melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang melarang pungutan wajib di sekolah negeri penerima BOS serta mewajibkan sumbangan bersifat sukarela, transparan, dan dikelola komite sekolah. Penetapan batas waktu pembayaran dinilai memperkuat indikasi pungutan wajib.

Sejumlah pos biaya juga dinilai tidak sesuai regulasi, seperti kegiatan PHBN dan PHBI, proyek P5/P8 yang seharusnya dibiayai BOS, dana prestasi tanpa penjelasan rinci, serta buku tahunan yang semestinya opsional.

Tim media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak SMPN 30 Jatiasih maupun Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait dugaan pungutan tersebut. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *