Home / Daerah / PT. DOF Diduga Melakukan PHK Sepihak Karyawan Menuntut Pesangon

PT. DOF Diduga Melakukan PHK Sepihak Karyawan Menuntut Pesangon

“75 Karyawan PT Darmex Oils & Fats Mengaku Di-PHK Sepihak, Pesangon Tak Dibayar Meski Puluhan Tahun Mengabdi.”

Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kembali mencuat di Kota Bekasi. Sebanyak 75 karyawan PT Darmex Oils & Fats, perusahaan yang berlokasi di Jalan Kali Abang Tengah RT 04/RW 02, Kelurahan Kali Abang, Kecamatan Bekasi Utara, mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa kejelasan dan tanpa pembayaran hak normatif karyawan.

Ironisnya, puluhan karyawan tersebut hingga kini belum menerima uang pesangon maupun hak PHK lainnya, meski sebagian besar telah mengabdi selama 20 hingga 30 tahun di perusahaan yang berdiri sejak 1996 itu.

Koordinator lapangan (Korlap) karyawan, Budi, menegaskan PHK dilakukan secara sepihak tanpa proses dialog maupun perundingan sebelumnya. Ia mengaku baru mengetahui dirinya diberhentikan saat datang bekerja seperti biasa.

“Saya datang pagi untuk bekerja, tiba-tiba diberi surat agar tidak bekerja lagi. Jelas ini PHK sepihak dan saya menolak,” tegas Budi.

Kasus ini bukan kali pertama menimpa PT Darmex Oils & Fats. Perusahaan tersebut disebut pernah tersandung persoalan PHK bermasalah, sehingga memunculkan dugaan lemahnya kepatuhan manajemen terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Dalam pertemuan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan dihadiri kuasa hukum pekerja serta manajemen perusahaan, pihak HRD PT Darmex Oils & Fats, Suryadi, menyatakan belum ada kesepakatan terkait pembayaran hak karyawan.

“Pertemuan belum deal. Kami akan rundingkan kembali setelah bertemu manajemen. Untuk pembayaran hak PHK, kondisi keuangan perusahaan tidak sanggup,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut dibantah keras oleh para karyawan yang terdampak PHK. Salah satu korban PHK menyebut alasan ketidakmampuan finansial perusahaan tidak masuk akal.

“Itu bohong, Pak. Aset perusahaan masih triliunan rupiah,” katanya dengan nada geram.

Hingga rapat berakhir, tidak ada keputusan final mengenai pembayaran pesangon dan hak normatif pekerja. Para karyawan mendesak Disnaker serta instansi terkait untuk segera menegur dan menindak tegas manajemen PT Darmex Oils & Fats, agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan semakin merugikan pekerja.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di wilayah Bekasi, sekaligus menjadi ujian serius bagi aparat pengawas dan penegak hukum ketenagakerjaan di Indonesia dalam melindungi hak-hak buruh. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *