Home / Daerah / Proyek U-Ditch Dikerjakan Pengembang, DBMSDA Kota Bekasi Diduga Tetap Anggarkan di APBD 2025

Proyek U-Ditch Dikerjakan Pengembang, DBMSDA Kota Bekasi Diduga Tetap Anggarkan di APBD 2025

Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Proyek pemasangan saluran U-Ditch dan perbaikan crossing di salah satu perumahan di Kelurahan Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut diketahui dikerjakan dan dibiayai langsung oleh pihak pengembang perumahan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR), namun diduga tetap dianggarkan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi media ini, pihak pengembang perumahan mengakui bahwa pekerjaan pemasangan U-Ditch dan perbaikan crossing tersebut sepenuhnya menggunakan dana CSR perusahaan, yang bersumber dari persentase keuntungan perusahaan.

Dana CSR sendiri, sesuai ketentuan yang berlaku, merupakan kewajiban perusahaan sebesar 2,5 persen dari keuntungan, yang disalurkan untuk membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kesehatan, pendidikan, serta pembangunan infrastruktur bagi masyarakat sekitar.

Hal senada juga disampaikan Ketua RW setempat, Sularto, yang membenarkan bahwa proyek tersebut bukan dibiayai oleh APBD, melainkan merupakan kontribusi langsung dari pihak pengembang perumahan.

“Setahu kami, pekerjaan U-Ditch itu memang dari pengembang, bukan dari pemerintah,” ujar Sularto saat dikonfirmasi.

Namun demikian, informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber yang dinilai layak dipercaya menyebutkan bahwa DBMSDA Kota Bekasi diduga tetap menganggarkan proyek tersebut dalam APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025, dengan nilai mencapai beberapa ratusan juta rupiah.

Jika informasi tersebut terbukti benar, maka muncul dugaan penggunaan anggaran ganda atau bahkan potensi penggelapan dana APBD, mengingat pekerjaan fisik di lapangan telah dibiayai oleh pihak pengembang melalui dana CSR.

Atas dugaan tersebut, sejumlah pihak mendesak Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk bertanggung jawab dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan integritas jajaran di DBMSDA Kota Bekasi.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serta Inspektorat Kota Bekasi juga diminta untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas BMSDA Kota Bekasi, guna memastikan apakah telah terjadi penyimpangan anggaran, korupsi, atau penggelapan uang negara yang bersumber dari APBD.

Masyarakat menilai, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah menjadi hal mutlak, terlebih di tengah upaya pemerintah meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.

Tak hanya itu, Wali Kota Bekasi juga diminta untuk mengkaji ulang jabatan Kepala Dinas BMSDA Kota Bekasi saat ini, apabila dugaan tersebut terbukti, sebagai bentuk komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DBMSDA Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganggaran proyek U-Ditch tersebut dalam APBD 2025. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *