Home / Terpopuler / Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Diduga Picu Banjir Bandang

Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Diduga Picu Banjir Bandang

Jakarta, sidikbangsa.com – Presiden memutuskan mencabut izin operasional 28 perusahaan yang beraktivitas di Pulau Sumatera setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran serius dan diduga kuat berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang di sejumlah wilayah. Dari total perusahaan tersebut, enam di antaranya beroperasi di Provinsi Sumatera Barat.

Keputusan tegas itu diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun resmi Sekretariat Presiden dan dipantau pada Selasa (20/1/2026) malam.

Prasetyo menjelaskan, pencabutan izin tersebut merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden secara daring dari London pada Senin (19/1/2026). Rapat itu secara khusus membahas evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan-perusahaan yang dinilai melanggar aturan dan berdampak langsung pada kerusakan lingkungan.

“Presiden menegaskan bahwa negara tidak akan mentolerir praktik usaha yang mengabaikan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Prasetyo dalam keterangannya.

Menurut pemerintah, mayoritas perusahaan yang izinnya dicabut bergerak di sektor pengelolaan sumber daya alam, yang aktivitasnya dinilai telah memperparah degradasi lingkungan, merusak daerah tangkapan air, serta meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, termasuk banjir bandang yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material bagi masyarakat.

Langkah pencabutan izin ini, kata Prasetyo, menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan sekaligus peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan sesuai regulasi, analisis dampak lingkungan (AMDAL), dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak dibangun dengan mengorbankan lingkungan dan keselamatan rakyat,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah pusat memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pemulihan lingkungan, penataan ulang kawasan terdampak, serta penguatan mitigasi bencana, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan banjir dan longsor.

Ke depan, pemerintah juga akan memperketat pengawasan dan evaluasi perizinan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. (Redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *