Semarang, sidikbangsa.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi yang diduga menjadi pemicu kelangkaan dan lonjakan harga LPG 3 kilogram di pasaran. Pengungkapan ini dilakukan menjelang bulan suci Ramadan sebagai langkah konkret Polri melindungi hak masyarakat atas kebutuhan energi bersubsidi.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026) pukul 13.30 WIB. Konferensi pers dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan LPG 3 kilogram serta harga jual yang melambung di sejumlah wilayah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif hingga menemukan adanya praktik ilegal penyuntikan gas LPG subsidi ke tabung non subsidi.
“Para pelaku memindahkan isi gas LPG 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi untuk kemudian dijual dengan harga lebih mahal. Ini jelas merugikan masyarakat dan menyalahi aturan,” ujar Djoko.
Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni sebuah rumah sekaligus gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang; rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; serta gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ. Keempatnya memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan LPG subsidi, proses penyuntikan atau pemindahan isi gas, hingga penjualan LPG non subsidi hasil suntikan.
“Dari hasil penggerebekan, kami menyita total 2.178 tabung LPG berbagai ukuran,” ungkap Djoko.
Ribuan tabung tersebut terdiri atas 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 138 tabung LPG 5,5 kilogram, 220 tabung LPG 12 kilogram, dan 40 tabung LPG 50 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit kendaraan pick up yang digunakan untuk mendukung operasional para pelaku.
Djoko menegaskan, praktik penyalahgunaan LPG subsidi ini berdampak langsung pada masyarakat kecil. Gas yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru dialihkan demi keuntungan pribadi, sehingga memicu kelangkaan dan kenaikan harga di tingkat pengecer.
“Ini sangat merugikan masyarakat, apalagi menjelang Ramadan, di mana kebutuhan rumah tangga meningkat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas ketersediaan bahan pokok dan bahan penting, khususnya menjelang Ramadan.
“Melalui Ditreskrimsus dan Satgas Pangan, Polda Jateng akan terus melakukan pengawasan dan penindakan. Ini sudah menjadi tugas utama kepolisian agar masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang wajar,” pungkas Artanto. (Redaksi)









