Home / Daerah / Pesibar Kembalikan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Lokasi Honorer Awal

Pesibar Kembalikan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Lokasi Honorer Awal

PESISIR BARAT, sidikbangsa.com – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Provinsi Lampung, memutuskan untuk mengembalikan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke lokasi penugasan awal saat mereka masih berstatus honorer.

Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, sebagai respons atas berbagai keluhan pegawai terkait jarak tempuh dan beban kerja akibat penempatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.

Dedi menjelaskan, sebelum diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, para pegawai tersebut bekerja di wilayah domisili masing-masing. Namun, setelah terbit SK, sebagian dari mereka justru ditempatkan di lingkungan kerja Pemerintah Daerah Pesisir Barat.

“Kita harus melihat kondisi riil di lapangan. Banyak PPPK paruh waktu yang berasal dari wilayah jauh seperti Kecamatan Bengkunat dan Lemong. Kalau semuanya ditarik ke Pemda, tentu akan memberatkan pegawai dan berpotensi mengganggu kinerja,” kata Dedi saat dihubungi dari Lampung Selatan, Rabu (13/1).

Atas dasar itu, Dedi menegaskan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu akan dikembalikan ke tempat kerja semula sesuai penugasan awal ketika masih menjadi tenaga honorer.

“Karena itu saya tegaskan, PPPK paruh waktu dikembalikan ke tempat kerja semula,” ujarnya.

Menurut Dedi, keluhan paling banyak datang dari tenaga pendidik yang berasal dari Kecamatan Bengkunat dan Lemong. Mereka harus menempuh perjalanan hingga tiga jam dari rumah menuju kantor atau satuan kerja di lingkungan Pemkab Pesibar.

“SK penempatan yang berlaku saat ini menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari jarak tempuh yang sangat jauh, tingginya biaya transportasi, hingga risiko menurunnya efektivitas kinerja,” ucapnya.

Ia menilai, kondisi tersebut tidak hanya merugikan pegawai, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan layanan dasar masyarakat.

Dengan dikembalikannya penempatan pegawai ke lokasi awal, Dedi berharap proses belajar mengajar di sekolah-sekolah serta pelayanan kepada masyarakat dapat tetap berjalan optimal tanpa terkendala faktor geografis.

“Kebijakan ini penting untuk menjaga kelancaran pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan, sekaligus memberikan rasa keadilan dan kenyamanan bagi para PPPK paruh waktu,” tegasnya.

Dedi pun meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menindaklanjuti arahan tersebut dengan menerbitkan keputusan resmi. Penyesuaian penempatan PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat segera dilaksanakan sesuai domisili dan tugas awal masing-masing pegawai. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *