Beranda / Nasional / Perpres 111/2025 Perluas Ancaman Nonmiliter, Yayasan Sandi Yudha Tekankan Kepastian Hukum

Perpres 111/2025 Perluas Ancaman Nonmiliter, Yayasan Sandi Yudha Tekankan Kepastian Hukum

Jakarta, sidikbangsa.com– Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 yang memperluas spektrum ancaman terhadap negara, tidak hanya pada aspek militer tetapi juga berbagai dimensi nonmiliter.

Dalam lampiran Perpres tersebut, ancaman nonmiliter diklasifikasikan ke sejumlah sektor strategis, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, teknologi, keselamatan publik, hingga lingkungan hidup. Pada aspek sosial-budaya, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) dimasukkan sebagai salah satu kategori ancaman nonmiliter terhadap ketahanan negara.

Ketentuan ini memicu diskursus publik karena menyentuh isu yang selama ini menjadi perdebatan dari perspektif sosial, hukum, hak asasi manusia, moral, hingga kebijakan pertahanan nasional.

Secara normatif, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak mengatur pelarangan maupun sanksi pidana terhadap individu. Regulasi tersebut merupakan dokumen kebijakan strategis yang menjadi pedoman umum penyelenggaraan pertahanan negara dalam menghadapi berbagai ancaman nonmiliter.

Namun, penggunaan istilah “penyebaran budaya” dinilai masih membuka ruang interpretasi terkait definisi, indikator, dan ruang lingkup implementasinya oleh kementerian maupun lembaga pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Yayasan Sandi Yudha Nusantara menilai perluasan klasifikasi ancaman nonmiliter mencerminkan perubahan paradigma negara dalam menghadapi dinamika keamanan nasional yang semakin kompleks.

Ketua Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Teguh Bambang Setyo Wibowo, S.Si., S.Pd., Gr., M.Pd., menegaskan setiap kebijakan strategis harus memiliki batas definisi yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.

“Tanpa batas definisi yang jelas, kebijakan berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam pelaksanaan di lapangan. Kepastian hukum menjadi faktor penting agar implementasi tetap berjalan sesuai tujuan pembentukannya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Keagamaan Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Muhammad Dzul Azmi, S.Sos., M.Pd., menyatakan nilai sosial dan moral tetap menjadi bagian penting dalam pembentukan kebijakan publik, namun implementasinya harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Senada, Kepala Departemen Hukum dan Akses Keadilan Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Muhammad Rafly Batara, S.H., M.H., menegaskan setiap kebijakan negara wajib berlandaskan konstitusi agar memiliki kepastian hukum, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Hal serupa disampaikan Dicky Permana, S.H., M.H., yang menilai efektivitas kebijakan tidak hanya ditentukan oleh substansi regulasi, tetapi juga kejelasan pelaksanaan dan tingkat penerimaan masyarakat.

Menurut Yayasan Sandi Yudha Nusantara, implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 harus tetap berpijak pada konstitusi, menjunjung kepastian hukum, serta dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan akuntabel agar tujuan kebijakan tercapai sekaligus memperoleh legitimasi publik. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *